Berita Tabanan

Kandang Babi Timbulkan Bau Menyengat, Warga Desa Geluntung Tabanan Minta Pemilik Taati Kesepakatan

Perbekel Desa Geluntung: pendirian kandang babi itu antara pemilik lahan dan pemilik kandang babi atau pengelola berbeda.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Kandang Babi yang diprotes oleh warga, Karen menimbulkan bau menyengat - Kandang Babi Timbulkan Bau Menyengat, Warga Desa Geluntung Tabanan Minta Pemilik Taati Kesepakatan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kandang babi di perbatasan antara wilayah Banjar Kikik dan Banjar Geluntung Kelod, menimbulkan keresahan warga.

Hal ini dikarenakan bau menyengat dan dugaan adanya pencemaran lingkungan.

Warga pun meminta supaya kandang babi milik Nyoman L. Yang bukan merupakan warga desa Geluntung, alias warga luar desa.

Perbekel Desa Geluntung, I Putu Gunarsa Wiranjaya mengatakan, bahwa pendirian kandang babi itu antara pemilik lahan dan pemilik kandang babi atau pengelola berbeda.

Baca juga: TANPA Vaksinasi Hewan Ternak Babi Masih Bisa Dikirim Keluar Pulau Bali, Ini Syaratnya!

Sejak didirikan pada satu setengah tahun terakhir, tidak ada perizinan yang diajukan oleh pemilik kandang kepada perangkat desa atau bahkan persetujuan dari warga penyanding.

“Dari awal tidak ada perizinan ke kami. Dan sudah sejak September 2023 lalu, warga protes terhadap keberadaan kandang babi. Terutama warga di Banjar Kikik. Karena wilayahnya berdampak langsung. Sedangkan warga di Banjar Geluntung Kelod juga sama,” ucapnya, Kamis 25 Januari 2024.

Wiranjaya mengaku, bahwa protes warga itu sampai dilakukan dalam paruman banjar adat. Yang juga dihadiri olehnya. Paruma dilakukan pada 21 September 2023 lalu.

Di mana ada kesepakatan, bahwa pemilik akan menutup dengan tempo waktu selama empat bulan.

Dalam tempo itu, pemilik akan membongkar sendiri kandang dan juga sembari menjual babi dan bibitnya.

“Jadi sudah ada paruman adat yang kesepakatannya adalah menutup. Dengan tempo empat bulan itu,” ungkapnya.

Nah pada berjalannya waktu, sambungnya, atau tempo menutup itu, dugaan dari perangkat desa dan warga, pemilik mengajukan perizinan.

Karena pengajuan saat ini melalui OSS, maka memang pihaknya tidak mengetahui betul soal perizinan.

Karena tidak adanya campur tangan dari pihak desa.

Soal izin, itu diketahui dari perkiraan dengan turunnya Dinas Perizinan ke lapangan.

Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup juga Kepolisian turun ke lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved