Berita Tabanan

TANPA Vaksinasi Hewan Ternak Babi Masih Bisa Dikirim Keluar Pulau Bali, Ini Syaratnya!

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.

Baca juga: Dikejar Target 80 Persen Herd Immunity Kasus PMK, Berikut Capaian Vaksinasi PMK di Bali

Baca juga: Data Populasi Hewan Tak Sesuai, Sekda Bali Akui Temuan Tim Satgas Nasional Penanganan PMK

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. (Istimewa)

Dengan satu sampel hewan ternak yang belum divaksinasi, untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.

Kemudian,merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan/atau surat veteriner (SV).

Yang diterbitkan sebelum keberangkatan, dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan dan menerapkan desinfeksi, dekontaminasi.

Serta tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gede Eka Parta, mengatakan bahwa diperbolehkan melalu-lintaskan hewan ternak rentan PMK berupa babi dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Untuk tujuan langsung dipotong di rumah potong hewan (RPH) di kabupaten/kota zona merah.

Namun, dengan ketentuan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. (Tribun Bali/Putu Supartika)

 

Dan atau surat veteriner (SV), yang diterbitkan sebelum keberangkatan, telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan ternak.

Selanjutnya, berasal dari peternakan dengan penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat, dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved