Berita Tabanan
TANPA Vaksinasi Hewan Ternak Babi Masih Bisa Dikirim Keluar Pulau Bali, Ini Syaratnya!
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
“Jadi tanpa vaksinasi tetap bisa,” ucapnya, Jumat 30 September 2022.
Eka Parta melanjutkan, aturan lainnya ialah hewan ternak hanya berhenti di RPH dengan tujuan tanpa singgah dan berhenti di tujuan lain.
Kemudian, pengirim atau peternak menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan. Saat perjalanan, dan sampai tujuan.
Serta juga deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang.
“Dan terkait vaksinasi, setiap peternak bisa melakukan vaksinasi tapi harus ada tenaga medis dan dalam pengawasan kita,” bebernya.
Sebelumnya, peternak babi di Tabanan, I Nyoman Ariadi, mengaku bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya dengan beberapa peternak lain, menggelar zoom meeting.
Dalam zoom meeting dengan Perusda Tabanan itu, peternak meresahkan karena hewan ternak khususnya vabi belum bisa keluar.
Yang intinya harus menyertakan bahwa hewan ternak sudah pernah divaksin PMK.
Nah, kondisi saat ini, vaksin PMK di Tabanan belum menyentuh ke ternak babi. Hanya sapi.
“Kemarin kita sempat rapat itu. Ya resah. Karena memang harus menyertakan surat vaksin PMK. Dan kondisi saat ini, vaksin PMK hanya untuk Sapi di Tabanan,” ucapnya, Kamis 29 September 2022.
Menurut dia, alasan dinas pertanian belum melakukan vaksin ke ternak babi, dikarenakan petugas vaksinator.
Vaksinator di Tabanan, terbatas.
Sehingga, fokus dari vaksinasi di Tabanan hanya pada sapi terlebih dahulu.
“Kami juga menyadari untuk vaksinator yang kurang itu. Karena memang petugas kekurangan dari Dinas Pertanian atau di bidang peternakannya,” ujarnya.(*)