Berita Tabanan

TANPA Vaksinasi Hewan Ternak Babi Masih Bisa Dikirim Keluar Pulau Bali, Ini Syaratnya!

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.

Baca juga: Dikejar Target 80 Persen Herd Immunity Kasus PMK, Berikut Capaian Vaksinasi PMK di Bali

Baca juga: Data Populasi Hewan Tak Sesuai, Sekda Bali Akui Temuan Tim Satgas Nasional Penanganan PMK

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. (Istimewa)

Dengan satu sampel hewan ternak yang belum divaksinasi, untuk setiap kandang/pen/paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP dengan waktu pengujian maksimal satu minggu sebelum keberangkatan.

Kemudian,merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan/atau surat veteriner (SV).

Yang diterbitkan sebelum keberangkatan, dan telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan dan menerapkan desinfeksi, dekontaminasi.

Serta tindakan pengamanan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gede Eka Parta, mengatakan bahwa diperbolehkan melalu-lintaskan hewan ternak rentan PMK berupa babi dari pulau/kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Untuk tujuan langsung dipotong di rumah potong hewan (RPH) di kabupaten/kota zona merah.

Namun, dengan ketentuan merupakan hewan ternak sehat dengan kepemilikan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar.

Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah.

Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi.

Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK.

Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test.
Peternak di Tabanan mengeluhkan hewan ternak babi, tanpa vaksinasi tidak dapat dikirim keluar. Ternyata dari segi aturan, sesuai SE Nomor 6 tahun 2022 Satgas Penanganan PMK ternyata hewan ternak bisa dikirim keluar daerah. Hanya saja memang ada beberapa faktor syarat yang harus dilengkapi. Dari data yang dihimpun, bahwa lalu lintas hewan ternak rentan PMK, dilaksanakan dengan ketentuan telah menerima vaksinasi minimal satu dosis vaksin PMK. Atau menunjukkan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test. (Tribun Bali/Putu Supartika)

 

Dan atau surat veteriner (SV), yang diterbitkan sebelum keberangkatan, telah memiliki surat riwayat kesehatan hewan ternak.

Selanjutnya, berasal dari peternakan dengan penerapan tindakan pengamanan biosecurity ketat, dan deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang di daerah.

“Jadi tanpa vaksinasi tetap bisa,” ucapnya, Jumat 30 September 2022.

Eka Parta melanjutkan, aturan lainnya ialah hewan ternak hanya berhenti di RPH dengan tujuan tanpa singgah dan berhenti di tujuan lain.

Kemudian, pengirim atau peternak menerapkan desinfeksi, dekontaminasi, dan tindakan biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas dan peternak sebelum keberangkatan. Saat perjalanan, dan sampai tujuan.

Serta juga deteksi virus PMK rutin yang dinyatakan oleh POV atau dokter hewan yang berwenang.

“Dan terkait vaksinasi, setiap peternak bisa melakukan vaksinasi tapi harus ada tenaga medis dan dalam pengawasan kita,” bebernya.

Sebelumnya, peternak babi di Tabanan, I Nyoman Ariadi, mengaku bahwa beberapa waktu lalu, pihaknya dengan beberapa peternak lain, menggelar zoom meeting.

Dalam zoom meeting dengan Perusda Tabanan itu, peternak meresahkan karena hewan ternak khususnya vabi belum bisa keluar.

Yang intinya harus menyertakan bahwa hewan ternak sudah pernah divaksin PMK.

Nah, kondisi saat ini, vaksin PMK di Tabanan belum menyentuh ke ternak babi. Hanya sapi.

“Kemarin kita sempat rapat itu. Ya resah. Karena memang harus menyertakan surat vaksin PMK. Dan kondisi saat ini, vaksin PMK hanya untuk Sapi di Tabanan,” ucapnya, Kamis 29 September 2022.

Menurut dia, alasan dinas pertanian belum melakukan vaksin ke ternak babi, dikarenakan petugas vaksinator.

Vaksinator di Tabanan, terbatas.

Sehingga, fokus dari vaksinasi di Tabanan hanya pada sapi terlebih dahulu.

“Kami juga menyadari untuk vaksinator yang kurang itu. Karena memang petugas kekurangan dari Dinas Pertanian atau di bidang peternakannya,” ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved