Berita Tabanan
Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi
Anak Agung Ayu Viva Nareswari, 36 tahun, warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan Unit Reskrim Polsek
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi
Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.
Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.
Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.