Berita Tabanan

Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi

Anak Agung Ayu Viva Nareswari, 36 tahun, warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan Unit Reskrim Polsek

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kediri - Kronologi Gung Ayu Curi Motor di Tabanan, Hidupkan Motor dari Garase dan Dibawa Pergi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anak Agung Ayu Viva Nareswari, 36 tahun, warga Banjar Lambing, Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung diamankan Unit Reskrim Polsek Kediri

Gung Ayu kedapatan melakukan pencurian sebuah sepeda motor milik I Made Jimmy Dananjaya, 35 warga Banjar Pande, Desa/Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Baca juga: Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Trembesi Tumbang di Tabanan, Kadek Adi Alami Luka-Luka


Gung Ayu pun dijebloskan ke penjara akibat perbuatannya.


Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa Polsek Kediri mengungkap kasus ini pada Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita. Pencurian itu dilakukan oleh pelaku pada Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.15 Wita. 

Baca juga: Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras, Pohon Trembesi Tumbang di Tabanan, Kadek Adi Alami Luka-Luka

Kronologinya, saat itu korban datang dari menjemput anaknya sekolah.

Setibanya di kamar, ia mendengar suara sepeda motor sedang dikendarai keluar rumah, korban berpikir itu adalah bapaknya akan berangkat bekerja.

Maka korban pun segera menelepon bapaknya untuk segera membawa motor balik ke rumah.

Baca juga: Kandang Babi Timbulkan Bau Menyengat, Warga Desa Geluntung Tabanan Minta Pemilik Taati Kesepakatan

Namun setelah dipastikan, bapak korban tidak ada membawa motor tersebut.

Ia pun sempat bertanya apa dipinjam saudara? Namun katanya tidak ada yang meminjam.

“Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 10.000.000,” ucapnya Jumat 26 Januari 2024.

Baca juga: Dishub Tabanan Anggarkan Rp 383 Juta Adakan Kelengkapan Jalan


Berata menjelaskan, bahwa pelaku mencuri sepeda motor dengan mudah karena kunci nyantol.

Sadar bahwa motornya dicuri, korban pun melapor ke Polsek Kediri.


Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan, saksi mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan pelaku di sekitar Desa Kediri.

Mapolsek Kediri pun berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

“Dari itu kemudian pelaku ditangkap dengan barang bukti motor curian, berupa 1 Unit motor Honda Scoopy warna Hitam coklat Nopol DK-6377-OD,” jelasnya.

Kepada penyidik, sambungnya, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di garase rumah korban.

Motor itu hendak dijual untuk menutupi kekurangan hasil penjualan di kantor tempat pelaku bekerja.

Kemudian, sisa uang hasil pencurian motor yang belum sempat dijual itu juga dibuat untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motor sendiri sebagai barang bukti belum sempat terjual. Atau pelaku sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Kediri,” bebernya.


Pelaku dijerat dengan Pasal yang 362 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved