Berita Denpasar

Tahun 2024, Pemkot Denpasar Akan Ganti 866 Papan Nama Jalan, Disiapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar

Tahun 2024, Pemkot Denpasar Akan Ganti 866 Papan Nama Jalan, Disiapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Papan nama jalan di beberapa ruas jalan Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2024 ini, Pemkot Denpasar akan kembali melakukan penggantian papan nama jalan di Kota Denpasar.

Sebanyak 866 buah papan nama jalan yang akan diganti.

Untuk penggantian tersebut, disiapkan anggaran dengan total Rp 1,5 miliar. 

Penggantian papan nama tersebut merupakan kelanjutan dari penggantian papan nama sebelumnya. 

Hal itu diungkapkan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Denpasar, Ida Ayu Trisuci Arnawati. 

Ia mengatakan jika penggantian papan nama jalan sudah dilakukan sejak 2023 lalu. 

"Tahun 2023, papan nama di Denpasar yang sudah diganti sebanyak 1.500 titik," katanya.

Penggantian tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 1.695.000.000. 

Saat ini, ada sisa jalan yang masih belum dilakukan penggantian sehingga dilanjutkan di tahun 2024 ini.

Baca juga: UPDATE 12 Petani Tersambar Petir di Gubuk Sawah, Keluarga Korban Gelar Ritual Nebusin

Menurut Dayu Trisuci, penggantian papan nama saat ini dianggarkan Rp 1,5 miliar dengan pengadaan 866 buah papan nama sekaligus pemasangannya. 

Dayu Trisuci mengungkapkan, penggantian papan nama ini sesuai dengan Instruksi Kementerian Perhubungan. 

Menurutnya, penggantian papan nama yang sebelumnya menggunakan kayu diganti dengan plat aluminium composite panel dengan stiker reflektif. 

Penggantian dan pemasangan papan nama tersebut masing-masing ruas jalan dipasang dua papan nama yang sama di masing-masing ujung jalan sesuai nama jalan. 

"Kalau ruasnya diutamakan yang jalan protokol. Untuk papan nama kayu akan diganti dengan papan nama dengan bahan plat aluminium composite panel dengan stiker reflektif," jelasnya. 

Sesuai dengan SK, papan nama jalan di Denpasar yang perlu diganti sebanyak 2.756. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved