Apa Itu APDESI? Asosiasi yang Demo di Depan Gedung DPR Ternyata Punya Fungsi dan Tugas Khusus
Lantas, apa itu APDESI? Lantas bagaimana tugas dan fungsi dari asosiasi yang mewadahi perangkat desa seluruh Indonesia ini?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Singkatan APDESI sedang tenar belakangan ini usai asosiasi ini melakukan demo besar-besaran di depan gedung DPR.
Lantas, apa itu APDESI? Lantas bagaimana tugas dan fungsi dari asosiasi yang mewadahi perangkat desa seluruh Indonesia ini?
Secara hukum, APDESI adalah singkatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia yang menjadi tempat berkumpulnya seluruh kepala desa serta Perangkat Desa di seluruh Indonesia.
Anggota APDESI tak terbatas pada perangkat desa yang masih menjabat namun juga yang sudah purnatugas.
Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu
Organisasi profesi ini berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintah desa, serta pembangunan pedesaan.
Memiliki anggota yang sangat luas, APDESI memiliki fungsi dan tugas khusus yang diberikan oleh Kemendagri.
APDESI dibentuk pada tanggal 17 Mei 2005 dan Suwardjo Hedro Wijoyo terpilih menjadi ketua umum untuk periode 2005-2010 setelah Munas pertama APDESI tanggal 22-24 April 2005 di Yogyakarta.
Sementara itu, ketua umum APDESI untuk periode 2021-2026 adalah Arifin Abdul Majid.
Melansir laman Kemendagri, saat acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus DPP APDESI di Gedung Nusantara VI DPR/MPR, Jakarta pada tahun 2021 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) memiliki peran yang begitu besar untuk membangun desa.
Baca juga: Temukan Diri di Heningnya Nyepi bersama The ONE Legian Bali
Dengan kata lain, Kepala Desa dan jajarannya diberi hak untuk mengelola wilayahnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan pada tanggal 30 Mei 2014.
Dari pelantikan ini, APDESI memiliki Visi dan Misi tersendiri, berikut visi dan misi dari APDESI.
Visi :
Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Adil, Sejahtera,Profesional dan Demokratis.
Misi :
1. Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.