Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu
Sepanjang Januari 2024, Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepanjang Januari 2024, Kepolisian Resor Kota Denpasar (Polresta Denpasar) berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol Yogie Pramagita dan Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi melalui jumpa pers, Rabu 31 Januari 2024.
Baca juga: Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Denpasar melalui Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 34 kasus narkotika.
Peredaran barang haram ini meliputi jenis ganja, sabu, hingga pil ekstasi.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu
“Dalam satu bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 34 kasus narkotika. Baik itu jenis ganja sintetis, sabu, juga ekstasi,” ungkap Kombes Pol. Wisnu Prabowo di Mapolresta Denpasar.
Dari 34 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun
Barang bukti tersebut yakni 1.619 butir ekstasi; 434,55 gram sabu; 90,95 gram ganja; dan 10,81 gram tembakau sintetis.
“Barang bukti jumlahnya itu ekstasi 1.619 butir, sabu 434,55 gram, ganja 90,95 gram, dan tembakau sintetis 10,81 gram,” imbuhnya.
Sementara jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 41 orang yang terdiri dari 40 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Baca juga: Selundupkan 1009 Butir Ekstasi dari Jawa ke Bali, Rivaldi Dibui 14 Tahun, Abdus 12 Tahun
Kombes Pol. Wisnu Prabowo menuturkan, pihaknya juga kembali mengamankan empat orang residivis.
Empat orang itu, termasuk ke dalam 9 kasus besar yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.
“Ada sebanyak 41 orang tersangka. 9 ini semuanya pengedar. Bukan (satu sindikat) di antara 9 ini (tersangka) ada yang residivis 4 orang,” terangnya.
Baca juga: Pernah Dihukum, Sejoli Ini Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali
Para tersangka pengedar ganja dan tembakau sintetis disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara tersangka yang mengedarkan sabu dan ekstasi, disangkakan Pasal 112 ayat 2 UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Yogie Pramagita menuturkan dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
“Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 20.000 jiwa,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.