Berita Bali
Selundupkan 1009 Butir Ekstasi dari Jawa ke Bali, Rivaldi Dibui 14 Tahun, Abdus 12 Tahun
Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25) dihukum bui 14 tahun. Sedangkan terdakwa (berkas terpisah) Abdus Salam (43) dijatuhi hukuman penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25) dihukum bui 14 tahun.
Sedangkan terdakwa (berkas terpisah) Abdus Salam (43) dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Kedua divonis pidana, karena menyelundupkan 1009 butir ekstasi dari Jawa ke Bali.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 23 November 2023.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas hakim ketua Bamadewa Patiputra.
Sementara dalam berkas terpisah, terdakwa. Abdus Salam divonis 12 tahun, denda sebesar Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Oleh majelis hakim kedua terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Baca juga: Peredaran Ekstasi di Bali Meningkat setelah Pandemi, Pengedar Sabu Sasar Cewek-cewek di Lokalisasi
Yaitu telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotik dan prekursor narkotik tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatannya, Rivaldi dan Abdus melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun
Putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rivaldi dengan pidana penjara selama 16 tahun dan Abdus dituntut 14 tahun.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dan JPU sama-sama menerima.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Rivaldi dan Abdus (penuntutan berkas terpisah) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Tantular, Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Rabu, 26 Juli 2023 sekitar Pukul 02.00 Wita.
Dua hari sebelum diringkus, Rivaldi ditelpon oleh Haji Alex alias Haji Basori alias Abah (buron). Rivaldi diperintah untuk berangkat ke Denpasar mengantarkan paket ekstasi, namun saat itu ia menolak, karena sakit
Keesokan harinya, Haji Alex kembali menelpon, menanyakan Rivaldi apakah bisa berangkat, dan menawarkan upah Rp5 juta mengantarkan paket ekstasi. Terdakwa Rivaldi pun menyanggupinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.