Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Terdakwa Didik Cahyono (30) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman 

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dituntut 12 Tahun Penjara, Didik Minta Keringanan Hukuman

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Terdakwa Didik Cahyono (30) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis yang telah dibacakan di persidangan.


Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Didik Dituntut Penjara 12 Tahun, Kerja Tempel Sabu Sejak Pertengahan Januari di Denpasar

Diketahui, Didik dituntut pidana atas kasus tindak pidana narkoba.

Ia ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.


"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa."

Baca juga: Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun

"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 1 September 2023.

Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU I Gusti Lanang Suyadnyana pun sudah menanggapi.

Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Baca juga: Ditangkap Saat Nempel Sabu dan Ekstasi, Didik Diancam 20 Tahun Penjara

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diberitakan sebelumnya, JPU Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa Didik dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 2,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Didik dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved