Berita Bali

Selundupkan 1009 Butir Ekstasi dari Jawa ke Bali, Rivaldi Dibui 14 Tahun, Abdus 12 Tahun

Terdakwa Mohammad Rivaldi Surya Akbar (25) dihukum bui 14 tahun. Sedangkan terdakwa (berkas terpisah) Abdus Salam (43) dijatuhi hukuman penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Rivaldi dan Abdus saat menjalani sidang di PN Denpasar. 


Selanjutnya Rivaldi disuruh menjemput terdakwa Abdus agar bersama berangkat mengantarkan paket ekstasi mengendarai mobil.

Lalu Rivaldi menjemput Abdus dan Jarwo (buron). Sebelum berangkat, kedua terdakwa tersebut mengkonsumsi sabu. 


Rivaldi dan Abdus berangkat dari Jawa menuju Denpasar, dan tiba di hotel, Jalan Tantular.

Usai memarkirkan mobil, Rivaldi turun memantau situasi hotel, sementara Abdus duduk di dalam mobil.

Saat itu lah datang sejumlah petugas BNN Provinsi Bali


Kedua terdakwa diamankan, lalu petugas BNNP Bali melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip terbungkus bekas bungkusan teh cina yang didalamnya berisi 1.009 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 326,42 gram Netto.

Selain mengamankan narkoba, sejumlah barang bukti terkait turut disita. 


Kedua terdakwa kemudian diinterogasi. Abdus mengaku disuruh oleh Jarwo mengantar paket ekstasi. Sedangkan Rivaldi mengaku diperintah oleh Haji Alex.

Rencananya paket ekstasi itu akan diserahkan ke seseorang. Pun keduanya mengaku telah dua kali mengantarkan paket ekstasi ke Bali atas perintah Haji Alex. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved