Buruh hingga Pedagang Tak Perlu Khawatir Dalam Bekerja, Simak Solusinya

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar membayar klaim selama tahun 2023 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 60.077miliar lebih untuk 2.766 kasus

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi - Tukang suwun di Pasar Badung, Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar membayar klaim selama tahun 2023 di wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 60.077miliar lebih untuk 2.766 kasus untuk Bukan Penerima Upah(BPU)/pekerja informal.

pekerja bukan penerima upah
pekerja bukan penerima upah


"Kami berharap masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sehingga cakupan perlindungan masyarakat meningkat," kata BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar.

Baca juga: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bali Dengan BPJamsostek Gelar Kegiatan Sosial


Pembayaran klaim sebesar Rp60.077 miliarlebih itu meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 410 juta lebih untuk 461 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) Rp45.015 miliar lebih untuk 1.076 kasus.Selanjutnya Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp14.651 miliar lebih untuk 1.229 kasus.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar terus berupaya untuk memaksimalkan kepesertaan dari kelompok tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) agar mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: Ujung Tombak Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial, Ini Harapan BPJamsostek Pada Agen Perisai

"Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah," kata Cep Nandi Yunandar di Denpasar

Nandi Yunandar menyampaikan bahwa pekerja penerima upah (PU) di wilayah kerja Cabang Bali Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi, tetapi kepesertaan dari bukan penerima upah (BPU) itu yang belum maksimal.

"Oleh karena itu, harus terus masif diberikan sosialisasi. Program Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) berfungsi edukasi, sosialisasi, dan akuisisi program BPJAMSOSTEK yang salah satu strateginya menyentuh BPU," ucapnya.

Baca juga: Ujung Tombak Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial, Ini Harapan BPJamsostek Pada Agen Perisai

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, seperti yang diamanatkan undang-undang akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya sehingga para pekerja tetap bisa bekerja bebas cemas.

Nandi Yunandar mengungkapkan selama ini dukungan dari Pemprov Bali terkait perlindungan program jaminan sosial sangat bagus.


"Jadi, kita berupaya terus melakukan kordinasi dengan instansi terkait dan stakeholder yang banyak terdapat potensi masyarakat pekerja yang belum terlindungi. Misalnya, dengan Dinas Koperasi, UMKM, para pedagang, dan para ojek online," ujarnya.

BPJAMSOSTEK terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah.

Baca juga: Peserta BPJamsostek? Berikut Ini Syarat Peroleh KPR Subsidi


Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.


BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).


Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, bila terjadi risiko pekerjaan, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan kebutuhan medis. Bila meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa bagi 2 orang anak dengan nilai maksimum 174 juta rupiah.

Bila peserta meninggal dunia bukan karena hubungan kerja (sakit, kecelakaan saat liburan, dll) maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved