Berita Bali

Peserta BPJamsostek? Berikut Ini Syarat Peroleh KPR Subsidi

Peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi, simak syaratnya berikut ini.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menjelaskan peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bisa mendapatkan fasilitas KPR tersebut. 

Saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Rabu (12/4), Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno menjelaskan peserta BPJamsostek mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi.

Dikatakan, MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

"Kami ingin peserta BPJamsostek lebih sejahtera dengan bisa memiliki rumahnya sendiri lewat MLT ini," ujar Kuncoro.

Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500Juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200juta dengan suku bunga 7 persen dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80 persen x RAB) suku bunga 8 persen.

Kuncoro mengatakan untuk memperoleh MLT ini pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan Perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). 

Baca juga: BPD Bali & BPJS Ketenagakerjaan Arahkan CSR Untuk Perlindungan Sosial, Ajak Perusahaan Lain Juga

Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. 

Jika pinjaman ini diajukan pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

"Semoga MLT ini mampu mewujudkan mimpi para pekerja dan keluarganya untuk memiliki rumah yang layak, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih semangat dan mampu berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia," tutup Kuncoro.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved