WNA Turki Ditembak di Bali
Motif Sicairos Tembak WNA Turki di Bali: Lakukan Survey Lokasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut ini adalah motif kasus penembak terhadap WNA Turki di Bali beberapa waktu lalu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Motif Sicairos Tembak WNA Turki di Bali: Lakukan Survey Lokasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, NGANJUK - Berikut ini adalah motif kasus penembak terhadap WNA Turki di Bali beberapa waktu lalu.
Polisi berhasil mengamankan pelaku penembakan WNA Turki di Bali pada Selasa 30 Januari 2024.
Adapau Warga Negara Asing (WNA) itu diketahui sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Sicairos Valdes Roberto (27).
Diketahui ia merupakan warga negara Meksiko.
Sicairos Valdes Roberto berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur pada Selasa 30 Januari 2024.
Penangkapan Sicairos menyusul 3 orang kawanananya sesama WNA Meksiko yang sudah ditangkap tim gabungan di Bali.
Rupanya Sicairos kabur dari Pulau Bali dan pelariannya berakhir di Terminal Nganjuk.
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan Driver Ojol di Badung: Pelaku Tak Terima Niat Baik Mustiana Relai Percekcokan
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi awak media dari Bali.
Brigjen Pol Djuhandhani menyampaikan bahwa tim gabungan berhasil meringkus Sicairos sekitar pukul 14.00 WIB atau 15.00 WITA.
"Benar Tim Gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim, Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk," ungkap Djuhandhani
Dikatakan, Djuhandhani yang pernah menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) Polda Bali itu bahwa setelah penangkapan ini Sicairos dibawa menunju ke Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sicairos merupakan salah satu pelaku dugaan percobaan pembunuhan dan perampokan yang menyasar WNA Turki Turan Mehmet dan adiknya Turan Muhammat Ennes di Villa Palm House Mengwi, Badung, Bali.
Sebelumnya diberitakan Tribun bali, bak film aksi Hollywood, kasus perampasan disertai penembakan yang dilakukan kelompok warga negara asing (WNA) Turki terhadap kelompok WNA Turki yang melukai Turan Mehmet disertai dengan penyanderaan dan perampasan handphone security yang sedang bertugas.
I Made Sutana, security berusia 54 tahun yang tinggal di Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung ini menjadi korban penyekapan dan perampasan HP oleh kelompok WNA Meksiko tersebut sebelum terjadinya penembakan.
Pelaku Susun Rencana dan Survey
Sebelum melakukan aksinya, pelaku menyusun perencanaan dengan melakukan terlebih dahulu survey beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House tersebut.
"Dalam menjalankan kejahatannya salah satu pelaku sebelumnya terlebih dahulu melakukan penyerangan dengan menyandera dan menodongkan senjata kepada salah satu security Villa atas nama I Made Sutana," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam press release di Polres Badung, pada Selasa 30 Januari 2024.
Setelah melumpuhkan security 3 orang pelaku lainnya menerobos masuk ke dalam Villa dan melakukan penembakan menggunakan senjata api kepada penghuni villa yang saat itu sedang berada di dalamnya.
"Atas kejadian tersebut terdapat 1 orang korban yang terkena luka akibat tembakan senjata api bernama Turan Mehmet sedangkan penghuni lainnya berhasil menyelamatkan diri," bebernya.
Teguh menyampaikan, bahwa pelaku membawa kabur uang tunai adik dari Turan Mehmet, yakni Turan Muhammat Ennes berjumlah Rp 30 juta dan 4000 US Dolar telah diambil atau dicuri oleh para pelaku tersebut.
Baca juga: Akhir Pelarian Sicairos, Bule Meksiko Pelaku Penembakan WNA Turki di Bali Diringkus di Nganjuk
Serta HP milik Security yang disandera juga diambil atau dirampas oleh para pelaku.
Peristiwa dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan/atau percobaan pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan dan/atau perampasan ini terjadi di Villa The Palm House, Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekira Pukul 01.18 WITA.
Akibat terkena tembakan itu, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

Adapun identitas tersangka meliputi Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) dan satu orang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Sicairos Valdes Roberto (27) semua WNA yang terlibat sebagai pelaku ini berasal dari Meksiko.
Mengenai penangkapan para tersangka, Kombes Pol Whisnu menyampaikan bahwa kasus ini terang setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif secara Scientific Crime Investigation melalui jejak digital, IT, CCTV, can lain-lain.
Kemudian diketahui identitas dan keberadaan para pelaku yang merupakan WNA sedang berada di salah satu rumah sewaan yang beralamatkan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 08:00 WITA dilakukan proses penangkapan terhadap para tersangka oleh Satreskrim Polres Badung bersama-sama dengan Tim dari Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.
"Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di dalam rumah, sedangkan 1 orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," bebernya.
Modus Operasi Kejahatan
Mengenai modus operasi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia.
Para tersangka terancam pasal berlapis meliputi Pasal 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dan, Pasal 368 KUHPidana tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," bebernya.
Baca juga: PENEMBAK Helm Sukma dan Maling Genset Dapat Perlakuan Berbeda, Ini Penjelasan Polres Badung
"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih pendalaman pada proses penyidikan," sambung dia.
Adapun barang bukti hasil penggeledahan yang ditemukan di rumah sewaan tersangka meliputi 1 buah helm hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka.
Satu buah pakaian lengan panjang berwarna cream yang diduga kuat digunakan oleh tersangka, satu buah sarung tangan hitam yang diduga kuat digunakan oleh tersangka dan sejumlah uang tunai berupa pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP meliputi 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, 1 buah tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik korban yang diduga telah dicuri diambil oleh para tersangka, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.
Barang bukti lain, penyidik berhasil mengamankan 2 buah sepeda motor jenis Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya beserta 1 buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.
Kemudian, 7 buah handphone milik para pelaku, 4 file rekaman CCTV yang 2 diantaranya merupakan CCTV di TKP Villa Palm House.
Dari hasil Uji Balistik Bidlabfor Polda Bali, hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP diperoleh hasil bahwa merupakan peluru kaliber 7,65 x 17mm buatan PT. Pindad.
Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan.
Rencana penyelidikan dan penyidikan selanjutnya adalah menerbitkan DPO terhadap 1 rang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto, menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan.
Serta, melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.