WNA Turki Ditembak di Bali

Tiga Pelaku Penembak WNA Turki di Mengwi Disangkakan 4 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

Tiga Pelaku Penembak WNA Turki di Mengwi Disangkakan 4 Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

Tribun Bali/Agus Aryanta
Ketiga Pelaku Penembakan WNA Asal Mexico saat digiring di halaman Polres Badung pada Selasa 30 Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Meksiko yakni Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran Sat reskrim Polres Badung dan Polda Bali pada Selasa 30 Januari 2023.

Ketiga pelaku penembakan Turan Mehmet (30), WNA asal Turki yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Trijata itu pun disangkakan empat pasal atas perlakuan yang dilakukan.

Keempat pasal itu yakni Pasal 340 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo. 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan

Baca juga: Made Sutana Disandera dan Ditodong Pistol WNA Meksiko, Villa Mengwi Sudah Disurvei

Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

 Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengaku penetapan pasal yang dilakukan sudah sesuai dengan barang bukti yang diamankan. Bahkan dirinya mengaku saat ini disangkakan pembunuhan berencana.

“Jadi sebelum pelaku melakukan penembakan kepada korban di villa Palm House, di Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Mengwi, pelaku sempat melakukan survey untuk memastikan lokasi,” ucap AKBP Teguh Selasa 30 Januari 2024.

Baca juga: PERINGATAN! Caleg Dapat Dituntut Bila APKnya Lukai Pengendara

Diakui dari pengecekan kamera CCTV di lokasi, empat pelaku tersebut melakukan survey pada Senin, 22 Januari 2024 pukul 22.00 wita. Mereka terlihat melihat situasi dan memastikan lingkungan sekitar. Nah setelah itu keesokan harinya pada selasa 23 Januari 2024 kembali datang pukul 01.15 wita untuk melakukan aksinya, termasuk penembakan dan mengambil uang korban.

“Jadi setelah kami melakukan pengecekan CCTV, kami temukan ciri-ciri pelaku, termasuk melakukan pengejaran dimana pelaku tinggal. Hingga akhirnya Sabtu kemarin kita amankan di wilayah Ungasan,” tegasnya lagi.

Namun sayang saat penggerebekan ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya yang diketahui bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dilakukan pengejaran atau DPO. Kendati demikian untuk korban saat ini masih menjalani perawatan dan sudah dilakukan operasi untuk mengangkat dua peluru yang tembus di tubuhnya.

“Jadi korban mengalami lima tembakan, ada dua tembakan tembus dari perut ke pinggang dan lengan sebelah kiri,” timpa Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura

Dijelaskan saat ini ada tiga korban atas kejadian penembakan tersebut yakni Turan Mehmet asal Turki yang ditembak pelaku. Begitu juga Turan Muhammat Ennes, yang merupakan adik korban yang ditembak mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000 dan 4000 USD, termasuk I Made Sutana salah satu security yang sempat dibekap dan HP-nya juga diambil. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved