Berita Buleleng

PERINGATAN! Caleg Dapat Dituntut Bila APKnya Lukai Pengendara

Bawaslu Buleleng telah bersurat kepada masing-masing Parpol agar melakukan penertiban secara mandiri

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Calon Anggota Legislatif (Caleg) dapat dituntut bila Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pinggir jalan melukai masyarakat khususnya para pengendara.

Mengingat saat ini banyak APK yang roboh akibat diterpa angin kencang.

Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada masing-masing Parpol agar melakukan penertiban secara mandiri, serta  memastikan APK yang dipasang oleh masing-masing calegnya tidak membahayakan orang lain.

Mengingat saat ini musim hujan disertai angin kencang, sehingga APK rawan roboh dan berhamburan di jalan. 

Baca juga: Made Sutana Disandera dan Ditodong Pistol WNA Meksiko, Villa Mengwi Sudah Disurvei

Carna menyebut Bawaslu Buleleng tidak dapat melakukan penindakan, lantaran APK itu sesungguhnya telah dipasang di zona yang sesuai dengan aturan.

Untuk itu Carna berharap ada kesadaran dari masing-masing Caleg untuk menertibkan balihonya.

"Jadi kami kembalikan ke partai. Kami sudah sampaikan ke semua partai agar memperhatikan baliho masing-masing Calegnya, karena sekarang musim hujan dan angin kencang, bisa roboh. Pastikan biar tidak membahayakan orang lain," terangnya. 

Carna menyebut apabila ada APK yang menimpa lalu melukai seseorang,  pemilik APK harus bertanggung jawab.

Baca juga: Baru 13 Lapak Kayu Ulin Pedagang Pantai Kuta yang Diangkut PUPR Badung

Bahkan korban dapat menuntut pemilik APK. "Yang tanggung jawab ya caleg yang punya APK. Bisa dituntut.

Makanya sudah kami kasih tau jangan sampai caleg-caleg ini bermasalah karena APKnya sendiri," terangnya.

Sementara Kasatpol PP Buleleng  I Gede Arya Suardana mengatakan penertiban terhadap APK saat ini hanya dapat dilakukan pihaknya apabila telah mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu. Mengingat saat ini telah masuk dalam masa kampanye. 

"Kalau sudah ada rekomendasi dari KPU dan Bawaslu, kami siap membackup. Kami soalnya hanya penegak Perda, kalau kami tertibkan tanpa rekomendasi dari KPU dan Bawaslu malah kami nanti yang diprotes oleh Parpol," terangnya. 

Suardana menyebut sesuai regulasi, penertiban APK baru dapat dilakukan pihaknya setelah masa kampanye berakhir, atau pada 10 Februari mendatang. "Nanti kami mulai bergerak membersihkan seluruh APK itu pada masa tenang, dari tanggal 11 hingga 13 Februari," tandasnya. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved