Berita Badung

LPM Kuta Turun Tangan, Nekat Parkir Sembarangan Langsung Tilang di Tempat

LPM Kuta Turun Tangan, Nekat Parkir Sembarangan Langsung Tilang di Tempat

Istimewa
Ilustrasi 

 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Himbauan larangan parkir (bukan pada tempatnya) di sekitar Kita dan bagi pelanggar dilakukan penindakan dengan penggembosan ban selama ini tidak memberikan efek jera.

Masih banyak kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Kelurahan Kuta dan tidak mengindahkan himbauan larangan yang telah dipasang.

Maka dari itu LPM Kuta akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang atau tipiring di tempat, bagi para pelanggar parkir liar.

Baca juga: Dirtipidum Ungkap Alasan Bareskrim Campur Tangan Kasus Penembakan WNA Turki di Bali

"Jika tahun kemarin kami di LPM Kelurahan Kuta bersama jajaran Polsek Kuta, Dishub Badung dan Pol PP Badung melakukan edukasi dan himbauan terkait tatib dan regulasi di Kelurahan kuta secara persuasif, saat ini kami semua akan mengambil langkah berbeda," ujar Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, Kamis 1 Februari 2024.

"Kami akan melakukan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar parkir, langsung dikenakan tilang dan penderekan. Kalau tidak ada tindakan itu Kuta akan semakin semrawut," sambungnya.

Pemberian sanksi tilang atau tipiring ini mengacu sanksi sebelumnya yakni pengembosan ban bagi kami tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Baca juga: Harta Kekayaan Prabowo Subianto Sentuh 2 Triliun, Paling Besar Surat Berharga Senilai Rp1,7 T

Maka dari itu saat ini akan diberikan sanksi tilang atau tipiring yang menyesuaikan wewenang dari masing - masing jajaran dan pelanggaran yang dilakukan baik pelanggar merupakan warga maupun pelancong.


Adnyana menambahkan untuk penegakan hukum (sanksi tilang), LPM Kuta akan berkoordinasi dengan kepolisian khususnya Lantas Polsek Kuta


Sementara tindakan penderekan kendaraan pelanggar parkir akan ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung. 


Langkah tindakan tegas ini akan diambil sebagai langkah penataan kembali wilayah Kuta agar memberikan rasa nyaman bagi wisatawan.


Kegiatan penertiban atau sidak kendaraan yang parkir liar akan dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai instansi dan waktu pelaksanaan akan dilakukan mendadak menghindari kebocoran informasi.


“Akan kami rahasiakan (sidaknya) agar nanti tidak keburu bocor jadi kami mengambil sikap secret, takutnya diantara petugas yang siapa tahu membocorkan itu, sehingga sasaran kami untuk melakukan itu berkurang,” ungkap Adnyana.


Sebelum mengambil langkah tindakan tegas sanksi tilang atau tipiring ini pihaknya telah mendiskusikan lebih dahulu dengan Polsek Kuta dan Dishub Badung beberapa waktu lalu.


Dan hasil diskusi itu menyepakati akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar parkir liar di wilayah Kelurahan Kuta.(*)
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved