Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD

BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik, lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini

Dok. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Gedung DPD RI. Apa Itu BK DPD RI? Badan Kehormatan yang Resmi Berhentikan AWK sebagai Anggota Komite DPD 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BK DPD RI resmi memberhentikan AWK sebagai anggota komite I DPD RI usai dinilai melanggar kode etik usai video viral yang sempat heboh di dunia maya.

Lantas, apa sebenarnya BK DPD RI ini dan apa tugas dan tanggung jawabnya?

Dilansir dari Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, BK DPD RI adalah adalah Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan DPD yang mengatur mengenai Tata Tertib.

Menurut pasal 3 yang menyangkut tugas dan wewenang, BK DPD RI memiliki beberapa tugas yang mengikat seperti:

a. mencegah perilaku Anggota agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik;

b. melakukan penyelidikan dan verifikasi atas Pengaduan terhadap Anggota karena:

Baca juga: Erik Ten Hag Bongkar Kondisi Pemain Manchester United, Pemain Andalan Mungkin Harus Disingkirkan

1. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPD mengenai Tata Tertib;

2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;

3. melanggar sumpah/janji jabatan dan Kode Etik;

4. tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD sejenis yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

5. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;

6. melanggar pakta integritas; dan/atau

7. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Tata Tertib.

c. mengadakan sidang terhadap dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik;

Baca juga: Viral WNA Berkendara Tanpa Helm Dan Baju di Kuta, Ini Pesan Polda Bali ke Rental Motor se-Bali

d. menetapkan keputusan atas hasil verifikasi dan penyelidikan terkait Pengaduan dan/atau Temuan atas dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik yang patut diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan dan Pimpinan DPD;

e. menyampaikan keputusan atas hasil Sidang Badan Kehormatan terkait Pengaduan dan/atau Temuan terhadap Anggota dalam Sidang Paripurna;

f. melakukan verifikasi atas status hukum Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan berdasarkan keputusan penegak hukum;

g. melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan DPD yang mengatur tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan; dan

h. melakukan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan ini untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah sesuai Keputusan Badan Kehormatan.

Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Kehormatan juga ikut menyusun Peraturan DPD yang mengatur tentang Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara.

Dalam hal evaluasi dan penyempurnaan Badan Kehormatan juga dapat melaksanakan tugas lain seperti:

a. melakukan kajian, penelaahan dan/atau pendalaman terhadap materi Peraturan DPD yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik dan/atau Tata Beracara Badan Kehormatan;

Baca juga: Saat Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Harga BBM Pertamina Tidak Naik

b. memberikan pandangan, pendapat maupun masukan, kepada Pimpinan DPD, apabila terdapat materi muatan isi Peraturan DPD yang mengatur tentang Tata Tertib dan Kode Etik bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, pada Pasal 6, Badan Kehormatan berwenang:

a. menerbitkan surat edaran kepada seluruh Anggota mengenai anjuran untuk mentaati Tata Tertib dan Kode Etik;

b. memantau perilaku dan kehadiran Anggota dalam Sidang Paripurna/Rapat Alat Kelengkapan;

c. melakukan penelitian dan penelaahan kehadiran Anggota secara administratif dalam Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan berdasarkan daftar kehadiran Anggota yang disampaikan oleh bagian Sekretariat Persidangan Paripurna dan Sekretariat Alat Kelengkapan menyampaikan daftar kehadiran Anggota kepada Sekretariat Badan Kehormatan;

d. menyurati Anggota apabila:

1. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPD selama 2 (dua) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; dan

2. tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau Rapat Alat Kelengkapan DPD sejenis atau sama yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 4 (empat) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

e. melakukan rekapitulasi kehadiran Anggota yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Badan Kehormatan;

f. menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik berdasarkan Pengaduan atau Temuan;

g. memanggil pihak terkait;

h. memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan dan/atau peristiwa pelanggaran Tata Tertib danĀ  Kode Etik yang diduga dilakukan oleh Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan;

i. memanggil Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;

j. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;

k. meminta keterangan dari Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan yang diduga melakukan tindak pidana;

l. melakukan kerja sama dengan lembaga lain;

m. menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan dan/atau pemanggilan dan/atau

penyidikan kepada Anggota, Pimpinan DPD dan Pimpinan Alat Kelengkapan atas dugaan melakukan tindak pidana;

n. membentuk tim kerja atau komisi etik;

o. menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal Pengadu mencabut aduannya atau diputuskan oleh Rapat Badan Kehormatan;

p. memutus perkara pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik berdasarkan Pengaduan atau Temuan; dan

q. menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved