Berita Bali

Viral WNA Berkendara Tanpa Helm Dan Baju di Kuta, Ini Pesan Polda Bali ke Rental Motor se-Bali

Viral WNA Berkendara Tanpa Helm Dan Baju di Kuta, Ini Pesan Polda Bali ke Rental Motor se-Bali

Istimewa
Cuplikan “geng” bule yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Simpang Dewa Ruci, Kuta. 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Buntut kasus viralnya sekelompok warga negara asing (WNA) yang berkendara tanpa helm dan baju di kawasan Kuta, Polda Bali menyampaikan pesannya kepada pemilik rental sepeda motor


Sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H saat memberikan keterangannya mengena kejadian yang sedang ditangani jajaran Satlantas Polresta Denpasar tersebut, pada Sabtu 3 Februari 2024. 


Akibat ulah para WNA tersebut, pemilik rental pun kena batunya, polisi meminta keterangan pemilik Rental, juga memeriksa izin rental dan identitas kendaraan tersebut.


"Kami tidak boson-bosannya mengimbau kepada para pemilik rental motor, mohon kerjasamanya agar mewajibkan penyewa kendaraan untuk mentaati peraturan lalulintas yang berlaku," ujar Kombes Pol Jansen.  

Baca juga: Saat Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Harga BBM Pertamina Tidak Naik

"Seperti menggunakan helm, memiliki SIM, menggunakan pakaian layak dan sopan saat sata berkendara, bila perlu buatkan blangko perjanjian khusus penyewa motor wajib patuhi peraturan lalulintas yang berlaku dan utamakan keselamatan saat berkendara," sambungnya. 


Kabid Humas Polda Bali mengingatkan bahwa sekarang sudah ada ETLE (tilang elektronik) yang terpasang banyak di sudut Kota Denpasar, Badung dan kota lainnya di Bali.


"Contoh kalau motor rental dibawa penyewa melanggar lalu lintas terus kena tilang ETLE, surat tilang dari jajaran lalu lintas bukti pelanggaran akan dikirim melalui pos ke pemilik motor atau rental, yang bayar denda tilangnya otomatis pemilik motor," tuturnya.

Baca juga: Festival Tumpek Wariga Dipusatkan di Hutan Belajar Giri Amerta, Wujud Terima Kasih

"Apa tidak rugi pihak rental kalau tiap hari kena tilang ETLE karena sepeda motornya dipakai melanggar lalulintas oleh penyewa," tukasnya. 


Menurutnya, hal ini disampaikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena kejadian ini dapat mencoreng pariwisata Bali yang terkenal dengan keamanan, kenyamanan dan sopan santun.


"Mari kita budayakan tertib berlalu-lintas, patuhi aturan yang berlaku dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara. Bersama kita jaga dan ciptakan situsi Kamtibmas dan pariwista Bali tetap ajeg, aman dan kondusif, kalau bukan kita siapa lagi," bebernya. 


Untuk para WNA pengendara motor viral tanpa mengenakan helm dan tanpa baju tersebut, kata Jansen, saat ini masih koordinasi dengan pihak imigrasi untuk juga dapat ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


Adapu hasil pengecekan video terdeteksi dua nomor polisi sepeda motor yang dipakai WNA tersebut miliki rental DR di Kerobokan, Kuta Utara.


Sesuai keterangan pemilik rental memang benar ada dua WNA yang menyewa sepeda motornya atas nama Oscar James dan Curtis Rueban asal Australia, dengan perjanjian sewa kendaraan mulai 28 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024. 


"Kemudian setelah habis masa sewa kendaraan sudah dikembalikan oleh kedua WNA tersebut, karena kedua WNA tersebut mengaku akan kembali ke negaranya dan pemilik Rental meminta maaf dan tidak menyangka kendaraannya akan dipakai melanggar lalulintas," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved