Populer Bali

Berita Viral Bali: AWK Dipecat BK DPD RI, Kata Pakar Soal Kasus WNA Meksiko, Bule Polandia Tewas

Berita viral pertama masih terkait sosok senator DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang akrab dikenal sebagai Arya Wedarkana.

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota DPD RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK). AWK dipecat atau diberhentikan tetap sebagai anggota DPD RI, Kamis 2 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut tiga berita viral Bali hingga Sabtu 3 Februari 2024 yang dihimpun oleh Tribun Bali.

Berita viral pertama masih terkait sosok senator DPD Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang akrab dikenal sebagai Arya Wedarkana.

Sebagaimana diketahui Arya Wedakarna kini tengah menjadi  sorotan hangat perbincangan publik.

Ini setelah Arya Wedakarna Dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (2/2), AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.

Baca juga: Arya Wedakarna Sebut Tak Malu Dipecat BK DPD RI, Soal Kontestasi di Pemilu Ini Kata Ketua KPU Bali

Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali.

Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (2/2) siang.

Dari cuplikan video yang beredar, Jumat (2/2), putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD, Made Mangku Pastika yang sama-sama anggota DPD RI dapil Bali.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan, Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali saat membacakan keputusan.

Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada 14 Februari 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved