AWK Dipecat BK DPD RI
Kata Ketua DPD RI Soal Kasus AWK, LaNyalla Mattalitti Sebut Pemecatan Arya Wedakarna Sah
Menanggapi kabar dipecatnya senator dari Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarta atau AWK, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membenarkan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Menanggapi kabar dipecatnya senator dari Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarta atau AWK, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti membenarkan informasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, kabar mengenai Arya Wedakarna dipecat mencuat setelah beredar luas cuplikan video sidang BK DPD RI yang memecat keanggotaannya dari DPD RI.
Disebutkan LaNyalla saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat 2 Februari 2024, AWK dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK," kata La Nyalla dikutip Tribun Bali dari Tribunnews.com.
"Sah (pemecatan AWK), sudah di paripurna hari ini. Sah," tambah La Nyalla.
Baca juga: Berita Viral Bali: AWK Dipecat BK DPD RI, Kata Pakar Soal Kasus WNA Meksiko, Bule Polandia Tewas
LaNyalla menjelaskan keputusan BK DPD RI nantinya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk nantinya mendapat persetujuan.
Dijelaskan juga oleh LaNyalla bahwa AWK telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
"Dan memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini sudah banyak, berapa kali ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ujarnya.
Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar frontliner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya.
Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam video viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.
"Kedatangan kami terkait kasus AWK. Terkait statemen-statemen yang viral di media sosial pada tanggal 29 Desember (2023),"
"Jadi kami dari Badan Kehormatan DPD RI datang ke Bali untuk mengundang para pihak yang melaporkan statemen-statemen yang (tidak) berkenan dihati masyarakat RI," kata Habib Ali.
Baca juga: Arya Wedakarna Sebut Tak Malu Dipecat BK DPD RI, Soal Kontestasi di Pemilu Ini Kata Ketua KPU Bali
Ia mengatakan hasil penyelidikan ini akan dibahas oleh pimpinan Badan Kehormatan DPD RI dan diputuskan pada 1 Februari 2024 mendatang.
Namun hasilnya kemudian baru diumumkan pada Jumat 2 Februari 2024, dengan keputusan pemberhentian tetap AWK sebagai anggota DPD RI.
Sementara itu, menanggapi soal pemecatan keanggotaannya dari DPD RI, Arya Wedakarna merespon santai.
Ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali.
Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (2/2) siang. (Tribunnews/Tribunbali)
Polda Bali Periksa 18 Saksi Terkait Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret |
![]() |
---|
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI |
![]() |
---|
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas AWK Disetop, Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024 |
![]() |
---|
AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.