AWK Dipecat BK DPD RI
AWK Resmi Dipecat Jadi Anggota DPD RI, Ini Nih Fasilitas yang Dihentikan untuk Arya Wedakarna
Berapa besaran gaji dan tunjangan yang tak akan didapat oleh Arya Wedakarna usai resmi dipecat jadi anggota DPD RI?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias Arya Wedakarna resmi dipecat menjadi anggota DPD RI usai terbukti bersalah melanggar kode etik.
Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.
Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.
Baca juga: Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.
Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.
Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang menjadi pengganti antar Waktu (PAW).
AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.
Baca juga: AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan
Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, hari ini.
Lantas berapa besaran gaji dan tunjangan yang tak akan didapat oleh AWK usai resmi dipecat jadi anggota DPD RI?
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Baca juga: SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.