Berita Bali
Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW
Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna pertamanya pasca Pemilu 2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa 5 Maret 2024.
Dalam paripurna tersebut, DPD RI membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 35/P Tahun 2024 tentang pemberhentian Shri I.G.N. Arya Wedakarna MWS sebagai Anggota DPD RI Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 itu dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti.
Setelah mengumumkan pemecatan AWK sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali periode 2019-2024, LaNyala meminta KPU RI untuk menyiapkan nama calon pengganti antarwaktu (PAW).
“Pimpinan telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada KPU RI untuk menyampaikan nama anggota yang diberhentikan antarwaktu,” ujar LaNyalla saat memimpin sidang paripurna.
“Dan, meminta nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib,” lanjutnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.
Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.
Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Baca juga: SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop
Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024.
DPD RI kemudian mengeluarkan surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI.
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.
Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Baca juga: AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.