Berita Bali

Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW

Sidang Paripurna DPD RI Umumkan Pemecatan AWK, Surati KPU RI Minta Nama Calon PAW

Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna 

Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengaku telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

“Kita sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah.”

“Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.

Sementara AWK mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.

“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Sedangkan terkait surat penghentian hak-haknya sebagai Anggota DPD RI, AWK menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” ungkapnya.

“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya, Selasa 5 Maret 2024. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved