AWK Dipecat BK DPD RI
Sah Dipecat, Gaji-Fasilitas AWK Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret
Beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sah Dipecat, Gaji dan Fasilitas Arya Wedakarna Dihentikan, Diminta Tinggalkan Ruang Kerja Paling Lambat 12 Maret
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024.
Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Baca juga: Ini Respon AWK Soal Keluarnya Surat Penghentian Hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas DPD RI
Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.
AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.
Lantas, apa saja fasilitas dan besaran gaji seorang Anggota DPD RI?
Meski menjadi pejabat negara, pasalnya seorang Anggota DPD RI tak mendapat fasilitas mobil dinas.
Baca juga: AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan
Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana mengatakan, Toyota Alphard putih yang kerap digunakan oleh AWK, merupakan mobil pribadinya.
“Mobil dinas nggak ada. Yang dipakai beliau sekarang itu kan mobil pribadi beliau,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Rabu (6/3/2024).
Disinggung soal staf yang kerap membersamai AWK dalam setiap kegiatannya, Putu Rio menuturkan seorang Anggota DPD RI memang diperbolehkan untuk mempekerjakan staf.
Baca juga: AWK Tanggapi Surat Penghentian Haknya sebagai Anggota DPD, Kentara Sekali Niatan Politiknya
Honornya, dikatakan diatur di lembaga DPD RI, bukan menggunakan dana pribadi Anggota DPD RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.