AWK Dipecak BK DPD RI

Ini Respon AWK Soal Keluarnya Surat Penghentian Hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas DPD RI

Babak baru kasus pemecatan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ady Sucipto
Instagram @aryawedakarna
Arya Wedakarna Buka Nasibnya di Pemilu 2024 Usai Diberhentikan dari DPD RI, Akui Masih Tetap Ikut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru kasus pemecatan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.

Kini DPD RI resmi mengeluarkan surat Penghentian Hak-hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya.

Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.

Baca juga: REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali 2024, Perolehan Suara Niluh Djelantik Tempel Ketat AWK

Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang menjadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, Selasa (5/3).

Menanggapi hal ini, AWK menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif.

Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

Baca juga: AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan

AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved