Pemilu 2024
REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali 2024, Perolehan Suara Niluh Djelantik Tempel Ketat AWK
Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali.
REAL Count KPU Pileg DPD RI Bali, Perolehan Suara Niluh Djelantik Tempel Ketat AWK
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Berikut ini adalah Update Hitung Nyata (Real Count) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 DPRD RI Bali.
Hasil Hitung Sementara KPU menunjukan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memperoleh suara tertinggi di Bali.
Mengutip dari situs kpu.go.id pada Senin 26 Februari 2024, suara yang telah masuk sebanyak 49.68 persen.
Dimana jumlah tersebut berdasarkan 6.363 suara dari total 12.809 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Bali.
Sementara ini, Caleg DPD RI Bali yang memperoleh suara tertiggi adalah Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra.
Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan Anggaran Rp 61 Miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak
Mantan Wali Kota Denpasar itu meraih jumlah suara sementara sebanyak 175.495 dengan presentase 19.32 persen.
Diikuti dengan sang pendatang baru yakni I Komang Merta Jiwa dengan raihan suara sementara 144.925 atau 15.95 persen.
Dilanjutkan perolehan suara Ni Luh Putu Ary Pertami Djleantik (Niluh Djelantik) yang menempel Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK).
Dimana Niluh Djlenatik mempeorleh suara sebesar 129.666 dengan presentase 14.27 persen hanya terpaut 131 suara dari AWK yang meraih 129.797 dengan presentase 14.29 persen.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah DPR RI.
Adapun keanggotaan DPD RI akan diresmikan dengan keputusan presiden. Berikut ini adalah hasil real count sementara Pileg 2024 untuk calon anggota DPD RI di DKI Jakarta:
Mengutip dari Kompas.com, data yang tersaji di dalam situs web KPU bukanlah hasil resmi penghitungan suara. Data ini adalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan KPU.
Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.
KPU RI melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Baca juga: UPDATE Real Count KPU Pileg DPD RI Bali: AWK Salip Perolehan Suara Niluh Djelantik, Suara Beda Tipis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.