Berita Denpasar
Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun
Terdakwa Sandy Saputra (27) telah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Singkat cerita pesanan ganja terdakwa terima, sebagian dipergunakan sendiri dan sebagian telah laku terjual.
Dari hasil penjualan terdakwa menangguk keuntungan Rp 1 juta.
Mendapat untung banyak, terdakwa kembali memesan sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 7 juta.
Masih sama, pembayarannya setelah ganja laku terjual.
Berselang beberapa hari, Bel mengirimkan foto resi pengiriman, dan selanjutnya terdakwa menunggu pesanan ganjanya.
Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh pegawai jasa pengiriman untuk mengantarkan barang yang dipesan.
Baca juga: Ditangkap di Jimbaran Bali Usai Beli Ganja 1,4 Kg, Parluhutan Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Keduanya sepakat janjian bertemu di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta, Badung yang juga dekat dengan kos terdakwa.
Kemudian paket diserahkan, lalu pegawai jasa pengiriman memfoto terdakwa sebagai bukti jika paket telah terima.
Namun tak berselang lama, terdakwa didatangi oleh petugas BNNP Bali. Terdakwa pun tidak bisa mengelak dan mengatakan, paket yang diterimanya berisi ganja.
Oleh petugas BNNP Bali, paket milik terdakwa dibuka, dan benar isinya 2 paket ganja.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, ganja itu adalah miliknya yang dipesan dari Bel. Rencananya ganja itu akan dijual dan dikonsumsi sendiri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.