Berita Bali

Ditangkap Bawa Ganja dari Negaranya, WN Rumania ini Divonis Bui 10 Bulan

Terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36) terhindar dari hukuman berat. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
WN Rumania Cosmin Liviu Oprea usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Cosmin Liviu Oprea (36) terhindar dari hukuman berat.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, Warga Negara (WN) asal Rumania ini.

Cosmin divonis bersalah karena membawa narkotik golongan I jenis ganja dari negaranya. 

Baca juga: Selundupkan Sabu ke Bali Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara


Diketahui, Cosmin diamankan petugas bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 


"Putusannya terdakwa Cosmin Liviu Oprea divonis 10 bulan penjara, denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara," terang Yulia Ambarani selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga: Kejari Tabanan Ajak Siswa-Siswi Lihat Pemusnahan Ganja Hingga Sabu


Dikatakannya, majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


Sedangkan JPU dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Baca juga: BAWA Ganja Sampai 7 Kg Pakai Motor Dinas PLKB, Pegawai Kontrak di Buleleng Ini Diamankan BNNP

Dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara. 


"Menangapi putusan hakim, kami menerima. Kalau penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir," ungkap Yulia Ambarani. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa diamankan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas satuan narkoba Polda Bali dari petugas bea dan cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Baca juga: Masih Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas, Penyuluh KB di Seririt Ditangkap Saat Bawa 7 Kilo Ganja


Bahwa, Jumat 29 September 2023 sekira pukul 09.30 Wita ada 1 penumpang penerbangan internasional dari Rumania tujuan Bali yang menggunakan penerbangan Internasional Qatar Airways dicurigai membawa narkoba. 


Benar saja, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan customs declaration terhadap terdakwa, didapati 2 plastik klip berisi narkotik jenis ganja dengan berat 2,87 gram netto


Terdakwa mengaku, ganja itu adalah miliknya yang didapat di negaranya sebelum berangkat ke Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved