Berita Bangli
RSJ Bangli Tampung 63 Pasien Telantar
Lebih dari 50 pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali, tercatat sebagai pasien telantar. Beberapa pasien bahkan tidak memiliki identitas
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Lebih dari 50 pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali, tercatat sebagai pasien telantar.
Beberapa pasien bahkan tidak memiliki identitas, sehingga sulit untuk melacak dari mana asalnya.
Tim Kerja Keperawatan RSJ Provinsi Bali, I Wayan Darsana mengatakan, jumlah pasien telantar di RSJ Bali sebanyak 63 orang.
Baca juga: ODGJ Asal Punggul, Abiansemal Akhirnya di Bawa ke RSJ Setelah Videonya Dikurung Tuai Kritikan!
Dari jumlah tersebut, lima pasien di antaranya berasal dari luar Bali.
"Melihat dari ciri fisik, logat serta bahasanya, diduga pasien berasal dari Jawa dan NTT," sebutnya, Minggu (4/2/2024).
Kebanyakan pasien terlantar tersebut diantar oleh Dinas Sosial Kota Denpasar dan adapula yang diantar petugas Satpol PP.
Berdasarkan data, setidaknya ada 20 pasien telantar yang diantar oleh Dinas Sosial.
Baca juga: 59 Mantan Pasien di RSJ Provinsi Bali Telantar, Ada yang Dirawat hingga 12 Tahun
"Dari jumlah 63 orang pasien terlantar, ada yang sudah tinggal selama puluhan tahun," ucapnya.
Berbagai upaya dilakukan pihak RSJ Bali untuk melacak alamat dan juga keluraga pasien.
Salah satunya dengan cara melakukan pendekatan dengan pasien.
"Jika pasien menyampaikan alamatnya, kita segera tindaklanjuti dengan mengajak pasien menuju lokasi alamat yang disampaikan. Ada satu pasien asal Klungkung berhasil kita pulangkan dan bisa bertemu kembali dengan pihak keluarga," ujarnya.
Baca juga: WNA Jerman Melalung Merangsek Masuk Pada Pementasan Seni di Ubud Telah Dikirim ke RSJ Bangli
Menurut Darsana, keberadaan pasien telantar di RSJ menyerap hampir 30 persen keterisian dari tempat tidur.
Apabila terus bertambah, diprediksi dalam 5 tahun kedepan RSJ bisa dipenuhi pasien terlantar.
Tak hanya itu, penanganan terhadap pasien terlantar juga tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan. Kendati demikian, perawat asal Banjar Sedit, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli ini mengatakan pembiayaan telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 56 Tahun 2019 tentang perlindungan orang dengan gangguan jiwa terlantar.
"Jadi perlakuan terhadap pasien telantar sama dengan pasien lainnya," ungkap Darsana. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.