Tali Lift Putus di Ubud

Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Sudah Ditahan, Owner Masih Jalani Tes Kejiwaan di RSJ Bangli

Kasus putusnya tali lift Ayu Terra Resort Ubud hingga kini beli naik ke meja hijau

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
OLAH TKP – Polisi dari Polres Gianyar melakukan olah KP (tempat kejadian perkara) di Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Sabtu (2/9). Polisi belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan lima karyawan tewas. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tragedi lift Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, yang menewaskan lima orang pekerjanya, hingga kini belum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, Rabu 3 Januari 2024.

Namun satu tersangka, yakni Mujiana selaku kontraktor lift, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dan telah ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar.

Sementara owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono masih belum dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Gianyar.

Alasannya, yang bersangkutan masih dilakukan test kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli, Bali.

Dalam jumpa pers yang digelar Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada, Sabtu 30 Desember 2023 lalu, ia menyebutkan bahwa kasus Ayuterra Resort menjadi kasus yang paling menonjol selama 2023.

Kata dia, kedua tersangka masuk dalam pelanggaran UU Gedung dan Bangunan.

Baca juga: UPDATE: Tersangka Lift Maut Ayu Terra Resort, Mujiana Datangi Polres Gianyar, Keluarga Akui Terkejut

"Kasus lift di Ayuterra Resort paling menonjol di tahun 2023. Saat ini, berkas, barang bukti  dan tersangka sudah selesai tahap dua (dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar)," ujar AKBP Widiada belum lama ini.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana mengatakan, pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka, baru dilakukan pada tersangka Mujiana. Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Polres Gianyar pada 14 Desember 2023.

"Tersangka Mujiana sudah dilimpahkan pada kami, dan saat ini sudah tahan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar agar menetapkan jadwal hari sidang," ujar Willy.

Sementara untuk tersangka Vincent, kata dia, belum dilimpahkan. Terkait alasannya, ia tak mengetahui secara pasti. Sebab masih dalam ranah Polres Gianyar.

Namun sepintas diketahuinya bahwa tersangka Vincent masih dilakukan test kejiwaan di RSJ Bangli.

"Sepintas diketahui bahwa yang bersangkutan masih diperiksa kejiwaannya di RSJ, kini sedang menunggu  Visum et Repertum Psikiatrikum," ujar Willy.

Keluarga Sempat Terkujut

Arif, anak keempat Mujiana  mengatakan, pada Selasa 3 Oktober 2023 ayahnya memenuhi panggilan penyidik dalam kondisi yang mulai membaik.

Sebelumnya, kata dia, bapaknya tak memenuhi panggilan dikarenakan tensi tinggi dan batuk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved