Populer Bali

Tiga Berita Viral Bali: Putri Ariani Tampil Memukau di Bali, Sorotan AWK, Buruh Tewas dari Tebing

Berita pertama menyoroti penampilan Putri Ariani di Bali, sosok perempuan dari Indonesia yang pernah mengguncang publik berkat kepiawaiannya bermusik

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Top 4 America;''s Got Talent, Putri Ariani saat tampil di The Apurva Kempinski Bali. 

Pilar keberlanjutan menjadi komitmen The Apurva Kempinski Bali untuk mempromosikan praktik ramah lingkungan dan mempertahankan keindahan alam Indonesia. Kemudian tahun ini, menambahkan dimensi baru pada pengalaman kuliner dengan mengusung tema Majapahit.

"Fokus utama adalah mempromosikan bahan-bahan dari Indonesia yang mungkin telah terlupakan. Dan kami akan menampilkan lebih dari 26 menu eksklusif," ungkap dia.

Director of Sustainability, The Apurva Kempinski Bali, mengatakan, dari hal-hal dengan melestarikan keberagaman memiliki tujuan besar menginspirasi generasi penerus bangsa. "Tujuannya menginspirasi yang lain hal kecil kita angkat. Kami ingin menjadikan gelaran ini sebagai wujud nyata perayaan keindahan Indonesia," ujarnya.

Sorotan AWK

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (AWK) membuka nasibnya di Pemilu 2024 mendatang.

Arya Wedakarna tercatat sebagai salah satu calon DPD RI aktif, namun semenjak terbukti melanggar kode etik, BK DPD RI resmi memberhentikan anggota komisi I DPD RI tersebut.

Meskipun begitu dirinya mengaku masih akan terus melanjutkan kontestasinya di Pemilu 2024 sebagai calon DPD RI.

Hal tersebut dia ungkapkan dalam unggahan di akun instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Arya Wedakarna menuliskan bahwa dirinya masih ikut di Pemilu 2024.

Bahkan dirinya masih mengakui kalau dirinya masih aktif sebagai anggota DPD RI hingga Oktober 2024.

Hal itu karena proses pemutusan dan banding di PTUN masih panjang bahkan harus menunggu menunggu keputusan presiden.

Dirinya pun mengatakan kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tenang karena dirinya sedang dalam kondisi yang baik-baik saja.

 
Seperti diketahui, Arya Wedakarna (AWK) dipecat Badan Kehormatan (BK DPD RI) sebagai salah satu anggota DPD RI dapil Bali.

Keputusan Badan Kehormatan DPD RI tersebut muncul akibat viralnya video yang dinilai melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, S.E., (M.Tru)., M.Si Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.”

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved