Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya

Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal

Dok. MUI
Ilustrasi persyaratan sertifikasi halal. Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal.

Lantas, apa sebenarnya sertifikasi halal ini dan bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal secara gratis?

Melansir dari Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), berikut penjelasan singkatnya

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Ketetapan Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Baca juga: Pikap VS Sepeda Motor di Simpang Empat Jalur Tengkorak, Pengendara Motor Robek Kepala Belakang

Tujuan Ketetapan Sertifikasi Halal

Ketetapan Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan.

Sehingga, hal ini dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.

Ketetapan Halal menjadi landasan dalam penerbitan Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal juga merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama.

Konsumen merasa aman juga nyaman mengkonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga: Hampir Kabur ke Malang, Bandar Narkoba Asal Buleleng Ditangkap di Terminal Mengwi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved