Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya
Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal
Jika sebuah produk telah memiliki label halal maka jaminan kualitas yang diberikan pun akan berdampak positif terhadap perusahaan.
Umumnya, kehadiran logo halal pada sebuah produk menjadi acuan utama sebelum memutuskan apakah harus membeli barang tersebut atau tidak.
Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar Sertifikasi Halal?
Berikut syarat Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
Baca juga: Denpasar Usulkan 4.602 Formasi PPPK di Tahun 2024
7. Produk yang dihasilkan berupa barang
8. Tidak menggunakan bahan berbahaya
9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
• Dibuktikan dengan sertifikat halal; atau
• Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.