Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya
Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
Dok. MUI
Ilustrasi persyaratan sertifikasi halal. Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.