Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya

Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal

Dok. MUI
Ilustrasi persyaratan sertifikasi halal. Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya 

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved