Apa Fungsi Warna Pada Surat Suara Pemilu? Ini Nih Penjelasan Singkatnya, Jangan Sampai Salah

Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda, Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?

Muhammad Fredey Mercury
Ilustrasi Surat Suara di Pemilu - Apa Fungsi Warna Pada Surat Suara Pemilu? Ini Nih Penjelasan Singkatnya, Jangan Sampai Salah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Surat suara dalam pemilu di Indonesia memiliki beberapa warna berbeda karena banyak anggota legislatif yang harus dipilih oleh masyarakat.

Lantas, apa fungsi warna pada surat pemilu di Indonesia?

Dalam peraturan pemerintah soal pemilihan umum, Indonesia menerapkan paling tidak 5 surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

5 warna yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai penentu surat suara adalah warna abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.

Baca juga: Bawaslu Jembrana Bentuk Tim, Telusuri Rekaman Suara Diduga Pejabat di Bali

Nah berikut Inilah 5 makna warna pada surat suara Pemilu Indonesia dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca juga: Content Creator Cantik Ini Tak Sulit Temukan SPKLU di Bali Saat Berlibur Pakai Kendaraan Listrik

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Damkar Semprotkan Water Canon, Dua Palinggih Pura Penataran Pande Desa Tegak Ludes Terbakar

Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia.

Nantinya, jenis kertas surat suara untuk Pemilu 2024 adalah HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Selain itu, huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 millimeter. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved