Polemik Pemberian Bansos di Masa Kampanye, Sebenarnya, Apa Sih Itu Bansos? Ini Nih Contohnya

Pemberian Bansos oleh pemerintah sempat menjadi polemik, Lantas apa arti sebenarnya dari Bansos dan apa saja contoh dan manfaatnya?

Tribunnews
ilustrasi bansos - Polemik Pemberian Bansos di Masa Kampanye, Sebenarnya, Apa Sih Itu Bansos? Ini Nih Contohnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemberian Bansos oleh pemerintah menjadi polemik karena dinilai janggal karena pembagian Bansos saat masa kampanye.

Lantas apa arti sebenarnya dari Bansos dan apa saja contoh dan manfaatnya?

Melansir dari peraturan Undang-Undang no 14 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial, Bansos merupakan singkatan kata dari Bantuan Sosial.

Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Baca juga: Content Creator Cantik Ini Tak Sulit Temukan SPKLU di Bali Saat Berlibur Pakai Kendaraan Listrik

Pengertian ini juga dijelaskan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Selain itu, ketentuan yang mengatur BANSOS yaitu tentang Pengelolaan bansos tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Saat ini Kementerian Sosial melaksanakan program bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Hal ini sesuai dengan UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 11 (2) yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yg telah ditetapkan menjadi dasar bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.

Baca juga: Cerita Guru Honorer Sukses Raih Penghasilan Tambahan lewat Shopee Affiliate dan Shopee Live

Beberapa contoh dari Bansos yang sudah berjalan pada era adalah Program Program Bansos untuk Rakyat yang mencakup:

1. Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan berupa uang dari pemerintah kepada peserta didik SD, SMP, SMA/SMK, dan sederajat baik formal maupun formal bagi keluarga miskin.

Kartu Indonesia Pintar diberikan kepada 19,7 juta anak usia sekolah, yaitu anak-anak yang tidak mampu di sekolah, di luar sekolah, di panti asuhan, pesantren, dll,

Bantuan yang diberikan :

Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD

Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP

Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK

2. Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Pemerintah membayarkan iuran bagi masyarakat tidak mampu yang berjumlah 92,4 juta penduduk pada tahun 2018.

Anggaran yang disediakan pemerintah untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN BPJS Kesehatan senilai Rp 25 triliun pada Tahun 2018.

Pada tahun 2019, bantuan akan ditingkatkan menjadi 96,8 juta penduduk penerima bantuan iuran (BPI) atau mencapai 38 persen rakyat Indonesia.

Baca juga: Beringin Diameter 80 Senti di Bangli Tumbang, Timpa Atap Warung hingga Sebabkan Kecelakaan

 3. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.

Perluasan PKH ditingkatkan dari 2,8 juta KPM (tahun 2014), menjadi 6 juta KPM (tahun 2016), dan diperluas menjadi 10 juta KPM tahun 2018.

Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.

 4. Bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai

Transformasi subsidi Rastra menjadi BPNT untuk 1,2 juta KPM, yang dimulai pada tahun 2017. Transformasi tersebut akan diperluas secara bertahap hingga mencapai 15,5 juta KPM pada tahun 2019.

Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.

BPNT diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan, memberikan bahan pangan dengan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM, memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran dan tepat waktu. Serta memberikan lebih banyak pilihan kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan, dan mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved