Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung
DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa
DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mata DC berkaca-kaca, ketika digiring ke Polres Klungkung, Selasa (6/2/2024).
Pemuda berkulit cerah itu harus mendekam di jeruji besi, karena nekat menjadi pengedar narkoba di Klungkung.
Ia mengaku sempat ingin berhenti jadi pengedar, namun terus dipaksa oleh temannya.
DC ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod pada bulan Januari lalu.
DC merupakan pengedar narkoba yang memiliki ide, untuk mengemas paket sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.

"Kalau dulu pake plester (sistem tempel), sekarang pakai batang daun pepaya. Biasanya taruh di rerumputan, biar samar, warnanya kan sama seperti rumput," ungkap DC, Selasa (6/2/2024).
Ia mengaku sebelumnya merupakan pemakai narkoba, namun terjerumus hingga menjadi pengedar.
Untuk per paket narkoba yang terjual, ia mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket.
Sempat terlintas niatan DC ingin berhenti mengedarkan narkoba, namun ia mengaku mendapatkan paksaan dari temannya yang merupakan pemasok narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis
"Sebenarnya saya ingin berhenti (edarkan narkoba), saya sudah kerja di Denpasar. Tapi dipaksa oleh teman. Saya sangat menyesal," ungkap dia.
Kepada kepolisian, DC mengaku mendapatkan pasokan dari temannya yang saat ini juga menjadi target kepolisian.
Mengemas sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya, merupakan modus baru yang berhasil diungkap kepolisian dalam peredaran nerkoba di Klungkung.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba di Klungkung, baru kali ini kami mengungkap peredaran narkoba dengan mengemas sabu-sabu menggunakan batang daun pepaya. Kalau sebelumnya, biasanya sistem tempel, dengan plaster," ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Selasa (6/2/2024).
Modus baru ini diketahui saat penangkapan terhadap tersangka berinisial DC yang merupakan pengedar narkoba. Ia ditangkap di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod.
Dari hasil penggeledahan, diketahui DC memiliki 5 paket narkoba dengan berat total 1,4 gram bruto atau 0,72 gtam netto.
Ia selama ini mengedarkan narkoba di Klungkung, dengan cara meletakan sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.
Awalnya plastik klip sabu-sabu itu dibungus tissue, lalu dimasukan di potongan batang daun pepaya yang masih hijau.
Selanjutnya diletakan di rerumputan di pinggir jalan, sehingga agar samar.
Namun calon pembeli biasanya sudah diinformasikan, jika narkoba tersebut terbungkus potongan barang daun pepaya.
"Potongan batang daun pepaya ini kan warnanya hijau, jadi diletakan di rerumputan agar samar. Padahal didalamnya ada narkoba. Kami baru pertama kali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus seperti ini," ujar Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta.
Kepolisian juga menangkap pemakai narkoba lainnya di dua TKP, yang kedapatan mangambil paket sabu-sabu yang terbungkus batang daun pepaya tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui dimana pelaku (DC) mendapatkan barang tersebut, dan jangkauan DC dalam memasarkan narkoba.
"Kami masih dalami kasus ini, untuk bongkar jaringannya. Sejauh ini, sistem mereka terputus. Pemasok, pengedar maupun pembeli narkoba ini tidak saling kenal," jelas Sudarta.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.