Bali United

Owner Bali United Sosialisasikan Pentingnya Suporter Berbadan Hukum dan Turunkan Harga Tiket Lagi

Owner Bali United, Pieter Tanuri mengadakan pertemuan dengan para suporter untuk berdiskusi menerima aspirasi dari pendukung untuk perkembangan klub. 

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
ISTIMEWA
Owner Bali United Pieter Tanuri (tengah) saat diskusi dengan suporter di Bali United Cafe, Gianyar, Bali, pada Minggu 4 Februari 2024 kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Owner Bali United, Pieter Tanuri mengadakan pertemuan dengan para suporter untuk berdiskusi menerima aspirasi dari pendukung Serdadu Tridatu untuk perkembangan klub. 

Ia menyampaikan bahwa kedudukan hukum untuk suporter itu sangat penting dalam menjaga marwah sepak bola agar berjalan dengan baik sebagai transformasi setelah terjadinya tragedi Kanjuruhan tahun 2022 lalu.

Sebagaimana Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan mengatur tentang suporter sepak bola Indonesia.

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh suporter sepak bola Indonesia perihal pembentukan suporter sepak bola yang diharuskan berbadan hukum.

Hal itu diatur dalam Ayat (2) Pasal 55 UU 11/2022 yang berbunyi Suporter olahraga membentuk organisasi atau badan hukum suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga.

“Ternyata sekarang itu sudah ada Undang-Undang baru tentang suporter. Seperti yang kita ketahui dengan peraturan olahraga yang baru, suporter sudah diatur dengan jelas. Untuk itu kita diskusi bersama untuk melihat masukan dari suporter Bali United,” jelas Pieter Tanuri dalam keterangannya, pada Senin 5 Februari 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS! Manajemen Bali United Dengar Aspirasi Suporter, Harga Tiket Stadion Dipta Turun Lagi

Untuk mengejawantahkan hal itu, Pieter Tanuri pun melakukan pertemuan dengan beberapa komunitas suporter di Bali United Cafe, Gianyar, Bali, pada MInggu 4 Februari 2024 kemarin. 

Pieter Tanuri didampingi oleh Made Ayu Budimeliani selaku activation manager Bali United dan juga Richi Kurniawan selaku asisten manager tim Bali United FC.

Sementara beberapa komunitas suporter yang hadir diantaranya Semeton Dewata, Semeton Tabanan, Soccer Community, Brigaz, Buldog, Semeton 69, dan Nyame Bali United.

Dalam pertemuan itu, terdapat dua pokok utama yang menjadi pembahasan, selain soal peraturan Undang-Undang yang melindungi suporter di sepak bola Indonesia juga dibahas soal tiket pertandingan kandang dari Bali United FC.

“Salah satu yang diatur di Undang-Undang itu adalah suporter harus berbadan hukum. Hanya saja yang saya dengar di salah satu komunitas suporter menolak dan menganggap tidak perlu untuk dijalankan. Oleh karena itu, diskusi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah yang terbaik sesuai aturan negara yang  berlaku,” imbuhnya. 

Tak Beratkan Suporter

Dijelaskannya, bahwa UU SKN ini tidak memberatkan kepada suporter melainkan memberikan perlindungan hukum kepada suporter melalui hak dan kewajiban yang diberikan.

"Mereka yang telah berbadan hukum memiliki ruang dan fasilitas dalam memberikan masukan dan saran yang bisa mudah diterima oleh manajemen maupun PSSI," jelasnya. 

Sehingga tidak ada paksaan dari manajemen Bali United kepada komunitas suporter terkait penerapan peraturan Undang-Undang yang diberlakukan oleh negara kepada masyakarat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved