Berita Bali

Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dua kepala kejaksaan tinggi, Selasa (6/2/2024).

Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana 

Dirangkum dari situs LHKPN KPK RI, Sumedana memiliki kekayaan hampir sepuluh miliar rupiah atau lebih tepatnya Rp9.970.000.000.

Data ini didapat dari LHKPN tahun 2022.

Seperti diketahui, para pejabat negara harus melaporkan jumlah kekayaannya pada KPK yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Laporan ini harus dilaksanakan setiap tahun sesuai ketetapan undang-undang.

Harta kekayaan Ketut Sumedana dapat dirinci sebagai berikut.

Ia memiliki tanah dan bangunan senilai Rp6.500.000.000.

Luasan ini sebagian besar berlokasi di Mataram sementara hanya satu rincian tanah dan bangunan yang berlokasi di Badung dengan nilai Rp2 miliar.

Selain itu, ia memiliki empat mobil dengan total nilai Rp590.000.000.

Baca juga: Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Fast Track Imigrasi

Harta bergerak lainnya Rp350.000.000.

Kas dan setara kas senilai Rp2.530.000.000.

Tidak dilaporkan adanya utang sehingga total kekayaan yang dilaporkan berjumlah Rp9.970.000.000.

Rincian Sesuai LHKPN

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.500.000.000

1. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL
SENDIRI Rp. 1.500.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved