Sumedana Dilantik sebagai Kajati Bali
Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Kajati Bali, Dua Kasus Besar Menunggu
Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Kajati Bali, Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik kini menunggu eks Wakil Kajati (Wakajati) Bali ini.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Pelantikan pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini dilaksanakan di Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali berdasarkan putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.
Ketut Sumedana menggantikan posisi R Narendra Jatna. Narendra Jatna sendiri mendapat promosi jabatan sebagai Kajati DKI Jakarta.
Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik kini menunggu pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Bali ini.
Yakni kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Perkara dugaan korupsi SPI Unud yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dan tiga pejabat Unud lainnya yakni Dr. Nyoman Putra Sastra I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara tengah bergulir dengan agenda tanggapan (replik) dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 6 Februari 2024.
Baca juga: Resmi! Mantan Anggota KPK Dilantik Jadi Kajati Bali
Dalam perkara ini, tim JPU menuntut terdakwa Prof Antara dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Putra Sastra dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Budiartawan dan Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Prof Antara dkk dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022
Perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi dakwaan kedua JPU. Ini sebagaimana Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tim JPU, Prof Antara dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi).
Dalam pembelaannya, Prof Antara membantah dakwaan JPU dan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan korupsi.
Pihaknya pun siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus.
Tim penasihat hukum dalam nota pembelaannya menyimpulkan, bahwa Prof Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh tim JPU.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelantikan-dan-serah-terima-jabatan-Ketut-Sumedana.jpg)