Sumedana Dilantik sebagai Kajati Bali
Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Kajati Bali, Dua Kasus Besar Menunggu
Ketut Sumedana Dilantik Menjadi Kajati Bali, Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik kini menunggu eks Wakil Kajati (Wakajati) Bali ini.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Oleh karena itu, menurut tim penasihat hukum, Prof Antara harus dibebaskan dari dakwaan JPU.
Pula, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana sebelum adanya perkara ini.
Perkara lainnya yang ditangani Kejati Bali adalah kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Di mana dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka.
Terkait penanganan kasus ini, penyidik Kejati Bali masih melengkapi berkas penyidikan, dan telah memeriksa puluhan saksi serta tersangka.
Baca juga: Dilantik sebagai Kajati Bali, Berikut Harta Kekayaan Ketut Sumedana
Di sisi lain, Kejati Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Hariyo Seto.
Sebelumnya Hariyo Seto ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Dengan dikabulkan penangguhan penahanan ini, tersangka Hariyo Seto diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali.
Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi.
Tim penyidik gabungan Kejati Bali juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.
Diantara barang bukti yang disita adalah uang sejumlah Rp 100 juta, 1 bundel dokumen berupa SOP, SK Menteri, SK Kepala Kantor, Nota Dinas dan dokumen lainnya.
1 buah NFR (Network Video Recorder (NFR) CCTV merek HIKVISION beserta kabel adaptor.
Juga, 1 buah Digital Video Recorder (DVR) CCTV merek HIK VISION beserta kabel adaptor, 1 bundel dokumen proses bisnis visa kunjungan saat kedatangan elektronik, (E- VOA), 5 buah handphone, 1 buah buku saku pemeriksaan Keimigrasian Di TPI Tim Bagian Program Dan Pelaporan SESDIJENIM.
Dari sejumlah barang bukti yang disita tersebut telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam perkara ini, tersangka Hariyo Seto disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelantikan-dan-serah-terima-jabatan-Ketut-Sumedana.jpg)