Kasus Pencurian di Badung
Bocah 14 Tahun Asal Karangasem yang Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta Divonis Bui 3 Bulan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan kepada terdakwa anak inisial IWPI.
Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Bocah 14 Tahun Asal Karangasem yang Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta Divonis Bui 3 Bulan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan kepada terdakwa anak inisial IWPI.
Bocah berumur 14 tahun asal Karangasem ini divonis terbukti bersalah melakukan penjambretan.
Diketahui, IWPI bersama temannnya, Andre (buron) menjambret kalung emas milik jurnalis berkewarganegaraan India, Amjals Gupra saat sedang berjalan di Jalan Tegal Wangi, Gang Meduri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Amar putusan kepada anak terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Denpasar.
"Sudah diputus. Terdakwa anak IWPI divonis 3 bulan penjara. Penahanannya di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus anak (LPKA) Karangasem," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum ditemui di PN Denpasar, Rabu, 7 Februari 2024.
Baca juga: Berita Viral Bali: Bombom Dikremasi Sabtu Depan hingga Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing
Dikatakan Aji Silaban, putusan hakim turun satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut IWPI dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Hakim sendiri dalam amar putusan menyatakan, terdakwa anak tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Perbuatan IWPI telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ini sebagaimana dakwaan JPU.
Tersangka Jambret Kalung Korban di Kuta
Seperti diberitakan, IWPI bersama Andre (buron) awalnya berkeliling mengendarai sepeda motor.
Ketika melintasi di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung, keduanya melihat saksi korban, Amjals Gupra sedang berjalan kaki.
Melihat saksi korban berjalan sendiri, Andre yang mengendarai sepeda motor memepet dan memerintahkan terdakwa anak merampas kalung yang dipakai oleh saksi korban.
Berhasil merampas kalung saksi korban, keduanya langsung memacu kendaraannya.
Saksi korban pun kaget dan meneriaki kedua jambret tersebut.
Berita Viral Bali: Bombom Dikremasi Sabtu Depan hingga Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing |
![]() |
---|
Kronologi Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, 1 Pelaku Buron, Disidang PN Denpasar |
![]() |
---|
Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, Panik Diteriaki, Tinggalkan Motor & Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.