Kasus Pencurian di Badung

Bocah 14 Tahun Asal Karangasem yang Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta Divonis Bui 3 Bulan 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama 3 bulan kepada terdakwa anak inisial IWPI.

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi jambret. 

Mendengar korbannya berteriak, kedua jambret itu panik. Apalagi kondisi jalanan di Kuta saat itu macet.

Keduanya lalu meninggalkan sepeda motor yang digunakan, kemudian lari ke pantai menghindari kejaran warga.

Baca juga: Kronologi Bocah 14 Tahun Jambret Kalung Jurnalis Asing di Kuta, 1 Pelaku Buron, Disidang PN Denpasar

Motor kedua jambret itu berhasil diamankan dan IWPI juga berhasil ditangkap di kediamannya.

Sedangkan Andre masih berstatus buron. 

Diakui IWPI, usai melakukan aksi keesokan harinya ia dan Andre menjual kalung emas milik saksi korban di pinggir jalan Hassanudin seharga Rp 5 juta.

Hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 2,5 juta. 

Sementara itu, atas perbuatan anak terdakwa dan Andre, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved