Sumedana Dilantik sebagai Kajati Bali

Dua Kasus Besar Tunggu Ketut Sumedana, Jaksa Agung Lantik Jadi Kajati Bali, Wajib Jaga Netralitas

Usai dilantik sebagai Kajati Bali, dua kasus besar menanti Ketut Sumedana

Penulis: Putu Candra | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Pelantikan dan serah terima jabatan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali di Kejagung RI, Selasa, 6 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Pelantikan pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini dilaksanakan di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa 6 Februari 2024.

Penunjukan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali berdasarkan putusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 35 tahun 2024, yang diterbitkan pada 29 Januari 2024.

Ketut Sumedana menggantikan posisi R Narendra Jatna.

Narendra Jatna sendiri mendapat promosi jabatan sebagai Kajati DKI Jakarta.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melantik dua Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa 6 Februari 2024.

Mereka yang dilantik ialah: Ketut Sumedana sebelumnya Kapuspenkum Kejaksaan Agung kini menjabat Kajati Bali dan Narendra Jatna sebelumnya Kajati Bali kini menjabat Kajati DKI Jakarta.

Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana
Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana (Istimewa)

Dalam pelantikan ini, Burhanuddin mewanti-wanti mereka untuk memperhatikan karakter daerah yang menjadi tempat penugasan.

Menurut Burhanuddin, Jakarta dan Bali merupakan dua etalase penegakan hukum nasional, di mana DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi epicentrum pemerintahan dan ekonomi.

Baca juga: Alat Pendeteksi Owner Ayu Terra Ubud Terkoneksi Internet, Dipantau Kejari Gianyar dan Kejati Bali

Sedangkan Bali dianggap sebagai epicentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara, sehingga membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis.

“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya,” kata Burhanuddin dalam pelantikan tersebut.

Dalam amanatnya pula, Burhanuddin mewanti-wanti para Kajati yang baru dilantik mengenai netralitas. Hal itu mengingat puncak Pemilu yang tak lama lagi, yakni 14 Februari 2024. Burhanuddin pun memastikan bahwa pelantikan menjelang Pemilu ini sama sekali tak berkaitan dengan urusan politis, melainkan kebutuhan organisasi.

"Pelantikan yang dilaksanakan pada waktu menjelang Pemilihan Umum tanggal 14 Februari ini adalah sebuah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi.  Netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis," katanya.

Dua Kasus Besar Menunggu

Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik kini menunggu pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kajati (Wakajati) Bali ini.

Yakni kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022 dan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu.
Prof Antara saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, beberapa waktu lalu. (Tribun Bali/Putu Candra)

Perkara dugaan korupsi SPI Unud yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dan tiga pejabat Unud lainnya yakni Dr Nyoman Putra Sastra I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara tengah bergulir dengan agenda tanggapan (replik) dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa 6 Februari 2024.

Baca juga: Pesan Khusus Jaksa Agung kepada Kajati Bali yang Baru Ketut Sumedana

Perkara lainnya yang ditangani Kejati Bali adalah kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas atau pungutan liar fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Di mana dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto atau HS sebagai tersangka.

Terkait penanganan kasus ini, penyidik Kejati Bali masih melengkapi berkas penyidikan, dan telah memeriksa puluhan saksi serta tersangka. Di sisi lain, Kejati Bali mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka Hariyo Seto.

Sebelumnya Hariyo Seto ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

Dengan dikabulkan penangguhan penahanan ini, tersangka Hariyo Seto diwajibkan melaporkan diri kepada penyidik Kejati Bali. Sementara itu, 4 orang lainnya yang juga ikut diamankan, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved