Berita Bali
Mulai 14 Februari 2024 Wisman ke Bali Dikenakan Retribusi, Begini Cara Bayarnya
Pemerintah Provinsi Bali akan segera menerapkan regulasi pajak wisata/retribusi/pungutan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi Bali akan segera menerapkan regulasi pajak wisata/retribusi/pungutan (levi) terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berlaku mulai tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Seluruh wisman yang akan berkunjung ke Bali diharuskan membayar biaya pajak wisata sebesar Rp 150.000 atau setara dengan USD 10 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.
Pemberlakuan pajak wisata ini merupakan inisiatif baru oleh pemerintah provinsi untuk membantu melestarikan alam dan budaya Bali melalui pelestarian, revitalisasi, dan konservasi.
Berikut informasi yang dikutip dari www.lovebali.baliprov.go.id pada Kamis 8 Februari 2024 mengenai proses pembayaran pungutan tersebut :
- Setiap wisatawan mancanegara (wisman) diwajibkan membayar pajak wisata sebelum tiba di Bali.
- Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui situs web www.lovebali.baliprov.go.id atau unduh aplikasi Love Bali di App Store atau Google Play Store.
- Selanjutnya, masukkan informasi pribadi dan pembayaran, seperti nomor paspor, nama, alamat email, dan tanggal kedatangan.
- Kemudian pilih metode pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, wisatawan akan mendapatkan voucher pajak, berupa kode QR.
Baca juga: Perumda Tirta Hita Akan Pasang Booster Spam Cegah Gangguan Layanan di Kota
- Voucher pajak juga akan dikirimkan ke email yang terdaftar, pastikan email yang dimasukkan dalam pengisian informasi pribadi adalah valid dan aktif.
- Selesai.
- Petugas akan memindai kode QR di bandara kedatangan di Bali.
Terdapat sejumlah tujuan dan manfaat dari pemberlakuan pungutan ini untuk wisman, salah satunya adalah untuk membangun infrastruktur dan sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas.
Masih dikutip dari website www.lovebali.baliprov.go.id berikut beberapa peruntukan penggunaan pungutan tersebut :

- Pelestarian Warisan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.