Berita Klungkung
Polres Klungkung Uji Kebisingan Kendaraan, Seratusan Knalpot Brong Disita
Polres Klungkung Uji Kebisingan Kendaraan, Seratusan Knalpot Brong Disita
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Polres Klungkung melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong.
Aparat juga melakukan uji kebisingan terhadap kendaraan dengan knalpot brong, sebelum melakukan tindakan.
Kapolres Klungkung AKBP Umar menjelaskan, pihak kepolisian sering kali menerima keluhan dari masyarakat dengan masih maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Mengingat suaranya yang dirasa menganggu, terlebih pada masa kampanye lalu penggunaan knalpot brong ini sangat diantisipasi.
"Sejak awal masa kampanye dan dari Junuari 2024, kami menggencarkan penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot tidak sesuai standar," ujar Kapolres Klungkung AKBP Umar, didampingi Kasat Lantas AKP Ni Luh Putu Deniani, dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan, saat melakukan tindakan dilakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan alat pengukur. Berdasarkan ketentuan, kendaraan dengan kapasitas 150 cc, maksimal tingkat kebisingannya tidak boleh diatas 80 dB (desibel).
Jajaran Polres Klungkung sempat menunjukan teknis pengukuran kebisingan tersebut, menggunakan sepeda motor yang disita dari pelanggar.
Sepeda motor jenis Honda PCX tersebut sebelumnya ditindak karena menggunakan knalpot brong.
"Dari hasil pengujian, kendaraan ini tingkat kebisingannya 85 desibel, jadi sudah lebih dari ambang batas maksimal sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup," jelas dia.
Baca juga: Parpol Diminta Bersihkan APK Sebelum Masa Tenang, Sisa APK Akan Diberangus Petugas Gabungan
Sementara Kasat Lantas Polres Klungkung, Akp Ni Luh Putu Deniani menjelaskan, ada sebanyak 156 kenalpot yang diamankan kepolisian. Tidak hanya dari sepeda motor, namun juga truck.
Penindakan lebih banyak dilakukan di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Khususnya di kawasan PKB (Pusat Kebudayaan Bali) yang kerap menjadi lokasi warga untuk menggeber kendaraannya.
"Kawasan PKB menjadi atensi kami, karena kerap dimanfaatkan warga untuk jalur menggeber kendaraanya. Tidak hanya remaja, namun juga orang dewasa," jelas dia.
Selain itu, penindakan knalpot brong ini juga gencar dilakukam untuk menjaga stablitas masyarakat selama kampanye Pemilu 2024.
"Motor-motor berknalpot brong digunakan saat kampanye rawan menimbulkan gesekan antar pendukung calon," ungkap Deniani.
Berdasarkan ketentuan, aturan standar kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80 cc maksimal adalah 77 desibel (dB).
Kemudian, kendaraan dengan kubikasi 80 cc sampai 175 cc maksimal tingkat kebisingan 80 dB. Selanjutnya, kubikasi di atas 175cc maksimal tingkat kebisingan 83 dB.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.