Berita Bangli
Wayan Asta Yasa Ditangkap Polisi Saat Bawa Bawang Merah Dan Bawang Putih Curian
Wayan Asta Yasa Ditangkap Polisi Saat Bawa Bawang Merah Dan Bawang Putih Curian
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kapolsek Bangli, Kompol Dwi Made Puja Rimbawa (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Bangli AKP I Wayan Sarta (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil curian berupa bawang merah dan putih. Jumat (9/2/2024)
"Saat menjalankan aksinya, dia masuk melalui pintu bagian selatan. Di sana terdapat pintu yang terbuat dari terali besi yang sedikit longgar. Sehingga pelaku bisa keluar masuk secara leluasa dari pintu tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara.
Sementara Wayan Asta Yasa saat ditanyai awak media mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sembako dari pedagang yang berbeda.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai supir pariwisata ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.