Pemilu 2024
APK Caleg Hingga Capres dan Cawapres Masih Banyak Ditemukan Pada Masa Tenang di Badung
APK Caleg Hingga Capres dan Cawapres Masih Banyak Ditemukan Pada Masa Tenang di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski sudah diberikan imbauan untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), namun masih ada beberapa partai politik yang belum menurunkan semua APK pada masa tenang.
Seperti halnya di Kabupaten Badung masih banyak di temukam APK Caleg hingga Capres dan Cawapres yang masih terpasang di beberapa jalan Protokol di Gumi Keris.
Menyikapi hal itu, tim Gabungan yang terdiri dari KPU Badung, Bawaslu Badung dan Instansi terkait seperti Satpol PP langsung melakukan pembongkaran APK pada Senin 12 Februari 2024.
Sebelum pembongkaran, tim Gabungan melakukan apel pembongkaran APK pada masa tenang di Kantor Camat Mengwi Badung.
Dari pantauan dilokasi, tim gabungan bergerak menelusuri APK di Jalan Protokol yang ada di Kecamatan Mengwi yakni dari arah mengwi menuju perempatan Lulkuk.
Di beberapa ruas jalan ditemukan banyak APK berupa baliho, bender dan bendera belum dibersihkan.
Saat menemukan APK, Satpol PP Badung langsung melakukan pembongkaran, yang sebegian besar di pasang pada pohon perindang.
Pembukaan APK itu pun dilakukan serentak di setiap kecamatan yang ada di Badung.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara yang ditemui dilokasi sangat menyayangkan hal tersebut.
Baca juga: Polres Bangli Bersama KPU dan Dinas Perhubungan Cek Kendaraan Yang Akan Mengangkut Logsitik Pemilu
Pihaknya mengaku penurunan APK semestinya dilakukan H-1 masa tenang.
"Iya karena masih bahyak kita temukan, makanya kami di KPU Badung, Bawaslu Badung dan Satpol PP Badung yang merupakan penegak hukum perda melakukan pembersihan yang masih terlihat terpasang," ujar Agung Rio.
Diakui, saat ini meski banyak ditemukan Baliho, Bender atau bendera di beberapa ruas jalan, namun saksi yang diberikan hanya sebatas penurunan saja.
Agung Rio mengaku tidak ada sanksi khusus untuk hal tersebut.
"Jadi karena sudah masa tenang, APK itu sudah masuk kadeluarsa. Sehingga kita libatkan Satpol PP untuk menegakkan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," bebernya.
Lebih lanjut pihaknya tidak menampik jika masih banyak Baliho Caleg hingga Capres dan Cawapres yang masih terpasang di masa tenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.